KEDIRI, AMN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang mulai 23 Februari-8 Maret 2021. Ditengah berlangsungnya PPKM Mikro ini, Kota Kediri ikut serta dalam evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bakorwil 1.Menurut Sekertaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, perlahan namun pasti dampak positif dari efektivitas PPKM I, PPKM II, PPKM Mikro I dan II mulai terlihat jelas.Ini dibuktikan dengan data yang dipaparkan Bagus pada evaluasi yang digelar hari ini, Rabu (3/3) di Ruang Command Center Balaikota Kediri.
Pra PPKM yang dilaksanakan pada 27 Desember 2020 – 10 Januari 2021, kasus terkonfirmasi sebanyak 134, meninggal 31 dan sembuh 151PPPKM 1 pada tanggal 11 -25 Januari 2021, kasus terkonfirmasi sebanyak 143, meninggal 18 dan sembuh 124PPKM 2 pada tanggal 26 Januari – 8 Februari 2021, kasus terkonfirmasi 108, meninggal 12, sembuh 126PPKM Mikro pada tanggal 8 -15 Februari 2021, kasus terkonfirmasi sebanyak 40, meninggal 3, dan sembuh 40PPKM Mikro pada tanggal 16-22 Februari 2021, kasus terkonfirmasi sebanyak 38, meninggal 3, dan sembuh 31Sampai PPKM Mikro Lanjutan, pada tanggal 23 – 28 Februari 2021, kasus terkonfirmasi sebanyak 33, meninggal 3, dan sembuh 32. Menurut Bagus Penurunan kasus Covid-19 di Kota Kediri tak lepas dari upaya yang dilakukan Pemkot Kediri. “Ada strategi yang dilakukan Pemkot Kediri dalam pelakasaan PPKM selama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Bagus menjelaskan strategi tersebut meliputi, peningkatan pendonor plasma konvalesen (gedor plasma), pendataan dan pemantauan rapid antigen di lab/klinik/yankes melalui aplikasi, memantau lokasi yang berpotensi kerumuman sampai pada level RT/RW melalui Aplikasi SIGAP, serta mengaftifkan kembali isolasi mandiri dalam pengawasan sesuai IMENDAGRI No 4 Tahun 2021.
“Selain strategi jitu, sinergi 3 pilar yaitu pemerintah, TNI dan Polri juga menjadi salah satu faktor keberhasilan dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,” imbuhnya.Ia juga menjelaskan bahwa pembagian zonasi kelurahan yang ada di Kota Kediri ada 2 zona, yaitu zona hijau dan zona kuning.
Zonasi ini didapatkan berdasarkan IMENDAGRI no 4 Tahun 2021. “Dari perkembangan zonasi, didapatkan kasus aktif pada kelurahan. Diperiode 22-28 Februari 2021, ada 29 RT dari 1478 RT di Kota Kediri yang memiliki kasus positif atau 2,64%,” jelasnya.
Meskipun Pemkot Kediri telah berupaya menekan persebaran Covid-19, Bagus tetap meminta seluruh masyarakat Kota Kediri untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.