Akuratmedianews.com – Komite SMP Negeri 3 Tuban menegaskan bahwa sumbangan orang tua siswa yang dihimpun melalui komite sekolah murni bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.
Hal ini untuk menepis tudingan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dengan nominal Rp 1,5 juta per siswa.
Ketua Komite SMPN 3 Tuban, Mohammad Naf’an menjelaskan bahwa pada rapat penyampaian program sekolah bersama orang tua siswa pada 6 Agustus 2025 lalu sudah ditegaskan bahwa partisipasi orang tua hanya berupa sumbangan sukarela untuk peningkatan mutu dan pembelajaran.
“Jadi untuk nominal itu Rp 1,5 juta itu estimasi agar peningkatan mutu dan pembelajaran di SMPN 3 Tuban bisa optimal. Tapi boleh nyumbang di atas nominal estimasi itu, juga boleh nyumbang di bawah estimasi tersebut. Jadi semua itu tergantung kesukarelaan dan kemampuannya orang tua masing-masing siswa,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025)
Wali Murid Kelas 9 itu juga memastikan, pengurus komite sudah memaparkan kepada seluruh orang tua terkait berbagai prestasi dan kegiatan sekolah. Termasuk, meminta peran orang tua untuk turut serta menyukseskan program-program yang dicanangkan sekolah.
Demi menyukseskan program-program sekolah, maka dibutuhkan peran orang tua untuk ikut berpartisipasi atau sumbangan sukarela itu. Sumbangan sukarela orang tua yang dihimpun melalui komite ini tentu sudah diatur sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
“Selama rapat penyampaian program sekolah kami sudah menyampaikan bahwa orang tua bisa memberikan sumbangan secara sukarela dan tidak ada paksaan dari sekolah,” tutur pria yang berprofesi sebagai dokter gigi itu.
Melihat prosedur yang sudah dilakukan komite, Naf’an menyatakan tuduhan pungli terhadap SMPN 3 Tuban itu tidak benar. Sebab, orang tua diminta komite untuk ikut partisipasi seikhlasnya. Bahkan, untuk siswa afirmasi dan siswa yatim piatu tidak harus ikut partisipasi dalam sumbangan komite tersebut.
“Jadi kami tegaskan kembali bahwa partisipasi dari orang tua itu sifatnya sukarela,” tegas Ketua Komite SMPN 3 Tuban itu.
Kepala UPT SMP Negeri 3 Tuban, Dra Anik Winarni M.Pd menambahkan, melalui berbagai program unggulan yang dilaksanakan, SMPN 3 Tuban menjadi sekolah berprestasi di Kabupaten Tuban.
Capaian yang didapat ini menjadi bukti bahwa program kegiatan yang dilakukan tidak hanya berdasarkan dari delapan standar pendidikan saja, namun melalui empat pengembangan standar.
Delapan standard tersebut di antaranya standard kelulusan, standard isi, standard proses, standard tendik, standard sarpras, standard pengelolaan dan standard pembiayaan. Kemudian, empat pengembangan standar yang dimaksud adalah pengembangan kegiatan kesiswaan, pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Karakter dan Pengembangan Kewirausahaan.
“Jadi di SMPN 3 Tuban belajarnya tidak hanya fokus dibidang akademik saja, melainkan juga non akademik sesuai dengan keinginan serta kemampuan siswa,” paparnya.