Kediri-AMN. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga pelaku ini adalah Abdul (35) asal Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri serta Kasenin (46) dan Heriyanto (42) asal Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jengesti Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. “Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan atau menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya, Minggu(7/2/2021).
Dari ketiga pelaku tersebut, kata Kompol Kamsudi, personel menemukan barang bukti satu klip plastik berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 0,23 gram. Selain itu, personel juga menyita seperangkat alat isap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca. “Barang bukti lain yakni tiga unit HP milik ketiga pelaku,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku berada di ruang tahan Mapolresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Response (1)