Akuratmedianews.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria paruh baya. Peristiwa ini terjadi di tepi jalan Pattimura tepatnya di depanlahan kosong dekat kantor SCTV, kecamatan sukomanunggal, Kota Surabaya, pada Sabtu (5/4/2025) pukul 00.30 WIB.
Korban diketahui berinisial H.M.S., seorang laki-laki berusia 64 tahun, warga Jalan Pahang, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Pelaku pembunuhan adalah A.U.O., seorang pria berusia 22 tahun yang juga merupakan warga Jalan Pahang, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban mengajak pelaku, yang merupakan anak kandungnya, untuk mencari makan di luar. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban dengan pelaku membonceng.
Di tengah perjalanan, pelaku sempat menghentikan kendaraan di sekitar minimarket area Raya Satelit Indah, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan kembali. Saat dalam perjalanan, korban memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah mobil yang telah digadaikan oleh pelaku.
Hal ini memicu emosi pelaku yang merasa geram dan tidak terima atas perkataan korban yang turut menyeret nama istri dan mertuanya. Setibanya di lokasi kejadian perkara (TKP), pelaku menghentikan laju motornya dan langsung memukul korban menggunakan siku kanan ke arah belakang yang mengenai dahi korban.
Akibatnya, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motor, dengan kepala membentur jalan aspal. Pelaku sempat mendekati dan memastikan kondisi korban yang saat itu masih bernapas. Namun, pelaku kemudian meninggalkannya begitu saja di TKP dengan membawa kabur sepeda motor dan tas milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa pelaku memukul korban dengan menggunakan siku kanan ke arah belakang, mengenai dahi korban hingga menyebabkan korban kehilangan keseimbangan, terjatuh dari motor, dan kepalanya membentur jalan aspal.
“Polrestabes Surabaya telah menyita sejumlah barang bukti terkait peristiwa ini. Diantaranya adalah 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi L 4735 ACF, 1 buah tas selempang kulit warna hitam milik korban, 1 lembar struk pembelian dari Indomaret, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV),” ujarnya, saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena makar mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang berbunyi, Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara paling lama tujuh tahun.