Akuratmedianews.com – Langkah Go Tjong Ping untuk menduduki jabatan Ketua Umum Pengurus Klenteng TTID Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 terganjal usai menuai protes dari salah seorang umat, Wiwit Indra Setijoweni asal Kecamatan Tuban Kota.
Hingga kini, kepengurusan Go Tjong Ping hasil pemilihan pada 8 Juni 2025 lalu itu belum mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Go Tjong Ping mengatakan permohonan referensi pendirian nama Perkumpulan TTID Klenteng Kwan sing Bio Tuban ditolak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur.
Penolakan itu menyusul surat yang dikirim oleh pihak Wiwit kepada Kementerian Agama yang menyatakan kepengurusan klenteng yang diketuai oleh Go Tjong Ping masih dalam sengketa hukum.
“Gara-gara ada protes dari satu orang permohonan saya ditolak, padahal dia waktu pemilihan tidak datang,” ujar Tjong Ping, Jumat (27/6/2025).
Menurut Tjong Ping, musyawarah pemilihan pengurus-penilik klenteng yang digelar di salah satu rumah makan di Tuban itu diikuti oleh 116 dari sekitar 170 umat yang tercatat di dalam buku induk klenteng. Artinya telah memenuhi persyaratan.
“Pemilihan berjalan sesuai prosedur dan sah, acara itu juga dihadiri perwakilan pemerintah,” tuturnya.
Pria bernama pribumi Teguh Prabowo Gunawan itu mensinyalir Wiwit bukan bergerak sendiri, diduga kuat dibelakangnya ada aktor intelektual yang berusaha untuk menghalang-halangi. Oleh sebab itu, Tjong Ping mendesak pemerintah segera turun tangan dengan mengundang Wiwit untuk diklarifikasi.
“Wiwit harus dipanggil, siapa yang nyuruh. Kalau organisasi perkumpulan tidak dikeluarkan SK, maka organisasi ini macet,” ucapnya.
Nang Engki Anom Suseno selaku kuasa hukum Wiwit menyatakan, kliennya sebagai umat klenteng memiliki hak untuk mengajukan protes terhadap proses pemilihan yang dianggap menabrak AD/ART.
“Klien kami berhak untuk keberatan atas proses-proses yang janggal tersebut, klien kami juga berkewajiban menjaga kemurnian kelenteng,” katanya.
Tak hanya kliennya yang keberatan, Engki menyebut para pengusaha asal Surabaya yang diberi kuasa mengelola klenteng sebelumnya telah mewanti-wanti agar Tjong Ping tidak memaksakan pemilihan pengurus-penilik. Namun ternyata himbauan tersebut diabaikan.
“Tidak ada maksud untuk menghalangi, kami sangat mendambakan klenteng diurus berdasarkan AD/ART,” ucapnya.
Engki mengaku sengaja mengirimkan surat kepada instansi-instansi untuk menyingkap fakta bahwa proses pemilihan pengurus-penilik yang diselenggarakan Tjong Ping beserta kroni-kroninya mengangkangi AD/ART.
“Kami berharap agar proses yang cacat hukum ini tidak serta merta diamini oleh instansi terkait tanpa melakukan penyelidikan terhadap keabsahannya,” tegasnya.
Engki enggan menanggapi pernyataan Tjong Ping soal pemecatan Wiwit sebagai karyawan klenteng. Lawyer WET Law Institute itu menilai tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepengurusan.
“Kami tak perlu tanggapi karena sifatnya tidak substantif dan hanya sebatas argumentum ad hominem. Justru kami mempertanyakan kenapa beliau (Tjong Ping) bernafsu hingga mengangkangi AD/ART,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Pembinmas Budha Kanwil Kemenag Jawa Timur, Ketut Panji Budiawan masih belum menanggapi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait alasan penolakan terhadap permohonan yang diajukan pihak Go Tjong Ping.(*)