Akuratmedianews.com – Sebanyak tujuh reklame ilegal berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), serta Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban. Satu diantaranya tak bertuan.
Kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024.
“Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum serta keindahan tata ruang kota,” terang Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi.
Petugas menargetkan reklame yang dipasang tanpa izin, berada di lokasi terlarang seperti trotoar dan badan jalan, serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Hasilnya, sebanyak tujuh reklame diamankan tersebar di Kecamatan Tuban Kota dan Merakurak.
“Enam di antaranya diketahui milik pihak swasta atau pengusaha, sementara satu reklame ditemukan kosong tanpa materi iklan maupun identitas pemilik,” beber Gunadi.
Kegiatan serupa bakal terus dilakukan secara bertahap, semua reklame yang tidak memenuhi syarat bakal diturunkan. Jika pemilik tidak segera memberikan klarifikasi, maka reklame akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gunadi mengimbau para pemilik reklame untuk segera mengurus legalitas, termasuk izin pemasangan di DPM-PTSP, dokumen PBG di Dinas PUPR-PRKP, pembayaran pajak di BPKPAD, dan sewa lahan pada dinas terkait jika menggunakan aset daerah.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan indah, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.










