Probolinggo – Belum selesai menjalani masa hukuman akibat korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, Trawi (44), mantan Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara sebesar Rp 1.016.683.012,28. Penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sejak 14 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, barang bukti tersebut berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Peraturan Desa (Perdes) yang diduga kuat menjadi landasan terjadinya penyimpangan anggaran.
“Perkara ini sudah dilakukan langsung oleh Polda Jawa Timur, sebelum menetapkan status tersangka terhadap saudara Trawi. Kasus tersebut tetap proses sampai tuntas,” ujarnya, saat konferensi pers berlangsung didepan awak media, Probolinggo, Jumat (24/1/2025) kemarin.
AKP Putra menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah ditahan karena kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021.
“Namun demikian, penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh tersangka tidak berhenti sampai disitu. Selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka diduga secara sistematis melakukan penggelapan terhadap anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Kasatreskrim AKP Putra dalam keterangan resmi diterima oleh redaksi, Sabtu (25/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo menuturkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar rupiah,” pungkasnya.