banner 728x250

Ulama Sampang Madura menolak SKB SOAL Seragam Sekolah Beratribut Agama

  • Bagikan
banner 780X90

SAMPANG, AMN. – Aturan pemerintah tentang sekolah negeri soal seragam beratribut agama mendapat tanggapan serius dari Para kiai di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Para ulama yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ulama Sampang (F-SUS) menilai aturan tersebut bertentangan dengan kearifan lokal Madura, terlebih kabupaten Sampang.

Oleh karenanya , F-SUS mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang guna untuk membahas aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut.

Baca Juga Bupati Lumajang Apresiasi kinerja polres ungkap kasus kriminal

Dalam SKB 3, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. KH. A. Yahya Hamiduddin sebagai kordinator F- SUS menyatakan, pihaknya menolak keras SKB 3 Menteri tersebut.

Hemat beliau aturan tersebut terkesan mengganggu kearifan lokal yang selama ini dijaga oleh para ulama di Sampang.Dengan demikian dia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang supaya sepenuhnya mempertimbangkan dan meninjau kembali aturan tersebut.

“Kami masih menunggu tindakan selanjutnya, mudah- mudahan pemerintah daerah mempertimbangkan serta melihat ini dari sisi kearifan lokal yang sudah ada,” singkatnyal usai pertemuan di kantor DPRD Sampang, Rabu (17/2).Menanggapi penolakan F-SUS, tersebut Wakil Ketua I DPRD Amin Arif Tirtana, yang menangui bidang pendidikan, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjaga kearifan lokal soal penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang.

Baca Juga marak cikungunya pemkot kediri aktif lakukan fogging

Hal ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 dam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang.Amin mengungkapkan, dengan diterbitkannya SKB 3 Menteri tersebut yang merasa terbebani adalah legislatif di Kabupaten Sampang.

Sebab dalam aturan tersebut ada perintah untuk mencabut Perbup yang ada.”Tentu dalam mengambil keputusan itu, kami melihat mekanisme yang ada di DPRD, guna dibicarakan lebih lanjut apakah setuju atau tidak, artinya kami tetap memberikan ruang kebebasan untuk pemerintah daerah mengatur sendiri sesuai dengan kearifan lokal yang ada,” terangnya.

Pihaknya berharap, aturan yang tercantum dalam perbup terkait pemberlakuan seragam di tingkat sekolah dasar dan menengah itu, masih tetap berlaku sama seperti apa yang disampaikan MUI.

Sebagi upaya untuk mempertahankan perda itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan bupati untuk meneruskan ke Provinsi dan Pusat sesuai dengan apa yang menjadi keberatan para Kiai di Sampang.”SKB ini dipertimbangkan kembali, setiap daerah diberi kebebasan untuk mengatur sendiri sesuai kearifan lokal,” tegas Amin.Menurutnya pemberlakukan SKB itu kalau di usia bangku sekolah dasar masih bisa dimaklumi karena masih kecil.

Baca juga Viral di medsos, begini klarifikasi Wabup Probolinggo

Namun ada kekwatiran pada para siswa di bangku SMP, SMA dan para Guru.”Karena SKB itu tidak hanya mengatur siswa saja, lebih dari itu juga mengatur tenaga pendidik , tentunya menjadi mekhawatiran akan bertindak semaunya, apalagi tidak sejalan dengan kearifan lokal Kabupaten Sampang,” Tandasnya. (Idris Amir)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *