Kediri-AMN. Pasalnya, Rifan dilaporkan oleh DA (34) warga Desa Puhsarang karena membawa kabur sepeda motor miliknya. Menurut Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, kejadian tersebut bermula pada Selasa 29 Desember 2020 lalu.
“Pada tanggal tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah pelapor yang berada di Dusun/Desa Puhsarang,” jelasanya, Minggu (7/2/2021). Rifan yang datang seorang diri itu datang ke rumah DA dengan maksud meminjam sepeda motor. “Sepeda motor milik pelapor yakni Yamaha Mio GT, Nomor Polisi (nopol) AG 5196 BX, warna cat putih,” katanya.
Baca Juga; tiga pengedar narkotika golongan i jenis sabu ditangkap personel satres narkoba polresta kediri
Setelah meminjam sepeda motor milik DA, lanjutnya, Rifan tidak memberi kabar. Bahkan, hingga DA melaporkan kejadian tersebut kepada personel Polsek Semen pada Sabtu (6/2/2021), sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, DA merasa dirugikan dengan tafsiran kerugian Rp 6 juta. Karena tindakannya tersebut, Rifan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Saat ini, Rifan berada di ruang tahanan Kantor Polsek Semen untuk proses hukum lebih lanjut