banner 728x250

Warga Tolak Konstatering dan Eksekusi Sita Lahan oleh Juru Sita PN Tuban

  • Bagikan
TOLAK DISITA : Pemilik Lahan di Tuban Menolak LAhannya Disita Pengadilan
banner 780X90

Akuratmedianews.com –  Warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Hermin menolak konstatering dan sita eksekusi lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Pantuan di lokasi Rabu (25/6/2025) siang, Hermin bersama penasihat hukumnya, Hartono sempat terlibat adu argumen dengan petugas juru sita di depan pagar rumahnya di desa setempat. Mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda.

Meskipun mendapat penolakan, namun juru sita bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap melaksanakan pencocokan lahan objek eksekusi yang sebelumnya dijaminkan oleh suami Hermin, Suliyanto terkait pembayaran uang sewa crane kepada Adi Wibowo, warga Gubeng, Surabaya sebesar Rp231.850.000.

Hartono menjelaskan penolakan ini lantaran lahan seluas 1.003 meter persegi yang hendak disita ini bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Hermin, bukan Suliyanto.

“SHM masih atas nama Hermin bukan Suliyanto, klien kami juga tidak termasuk pihak berperkara,” terangnya.

Hartono mengaku tengah menempuh upaya perlawanan atas putusan pengadilan yang ditetapkan pada November 2020 terhadap ekskusi sita yang dimohonkan oleh pihak Adi Wibowo.

“Kita melakukan perlawanan, gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tuban,” tuturnya.

Menurut Hartono, sepanjang ada perlawanan dari pihak ketiga, maka pelaksanaan eksekusi semestinya ditunda hingga muncul putusan pengadilan.

“Kita tadi mengalah, tapi kita tidak akan menandatangi berita acara pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Titto selaku Kuasa Hukum Adi Wibowo menyatakan tak masalah dengan penolakan oleh Hermin. Ia optimis semua berjalan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lanjut Titto, kliennya selama ini telah berusaha negosiasi dan mediasi supaya Suliyanto melunasi uang kerjasama sewa crane, namun upaya tersebut gagal.

“Karena tidak ada itikad baik, sehingga kami mengajukan gugatan. Dilanjutkan permohonan sita eksekusi atas jaminan yang diberikan pak Suli,” ucapnya.

Ditemui terpisah, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar membenarkan pihak Hermin melalui penasihat hukumnya telah mengajukan gugatan pada 23 Juni 2025. Tergugat dua orang, yakni Adi Wibowo dan Suliyanto.

“Kategorinya perlawanan pihak ketiga atau derden verzet terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena merasa ada haknya yang dilanggar atau dirugikan” ungkapnya.

Kendati ada perlawanan dari pihak ketiga terhadap putusan pengadilan yang bersifat inkrah itu, namun menurut Rizki, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan.

“Sesuai pedoman Mahkamah Agung tidak bisa menangguhkan adanya eksekusi,” pungkasnya.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *