banner 728x250

Waspada Modus Curanmor: Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap 42 Pelaku dari 70 Kasus

  • Bagikan
Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap 42 Pelaku dari 70 Kasus (Foto : Marzuqy)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Deru mesin yang hilang, mimpi yang dirampas, dan ketakutan yang menghantui. Itulah wajah suram kota Surabaya dalam cengkeraman aksi pencurian sepeda motor. Namun, dibalik kegelapan, secercah harapan muncul.

Polrestabes Surabaya dibawah komando Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan berkomitmen untuk memerangi pelaku curanmor, bertekad mengembalikan rasa aman disetiap sudut kota Surabaya.

“Mengingat banyaknya laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kota Surabaya, kami berkomitmen untuk menjadikan kasus curanmor ini sebagai perhatian khusus,” ujarnya saat disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Kamis (20/2/2025).

Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa tindakan pencegahan terhadap pelaku curanmor terus dilakukan. Menurutnya, kasus ini akan diselidiki dan diungkap tuntas.

“Pemeriksaan dan pengembangan tidak berhenti sampai disini, kami akan terus melakukannya untuk mencari barang bukti yang baru,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah membuahkan hasil dengan terungkapnya beberapa kasus dan penetapan tersangka, termasuk anak dibawah umur.

“Dalam beberapa waktu terakhir, kami berhasil menyelidiki 70 kasus dan menetapkan 42 tersangka. Yang lebih memprihatinkan, tiga tersangka diantaranya adalah anak dibawah umur,” imbuh Kombes Pol. Luthfie.

“Dari 42 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers sore ini, 11 tersangka adalah residivis pencurian sepeda motor (curanmor). Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa kasus curanmor terjadi hampir setiap waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari,” tambahnya.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, dari 70 kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Surabaya, 11 kasus terjadi di jalan umum, 3 di tempat parkir, dan sisanya di permukiman padat penduduk.

“Salah satu tersangka yang ditahan Polsek Sukolilo mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali,” ucapnya.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 19 unit sepeda motor, 12 kunci letter T, 42 lembar STNK, dan 2 buah helm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362-363 KUHP atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya,” imbuh Kombes Pol. Luthfie.

Menanggapi kejadian tersebut, Kombes Pol. Luthfie mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan di mana pun berada, terutama dalam mengamankan sepeda motor dengan kunci ganda.

“Mengingat maraknya pencurian sepeda motor, saya mengimbau seluruh warga Surabaya untuk terus waspada,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *