banner 728x250

Jajakan Anak Di Bawah Umur, Mucikari Asal Waru Sidoarjo Diringkus Polisi

banner 780X90

Surabaya, AMN – AP (21) mucikari asal Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Waru Sidoarjo diringkus Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karna memperkerjakan seorang wanita di bawah umur.

“Untuk saat ini korbannya usia 15 tahun,” ujar Wadir reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy. Selasa (26/1/2021).

Example 300x600

Zulham melanjutkan AP berperan sebagai penghubung antara korban dengan pengguna jasa layanan seksual yang mencari kepuasan melalui media sosial Michat, grup Facebook “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” dan grup WhatsApp “Beragam Kreasi Jatim”.

Modusnya ketika pengguna jasa layanan AP tertarik maka tersangka mengirim foto korban kemudian setelah terjadi kesepakatan harga, maka mahasiswa salah satu Universitas di Sidoarjo ini akan mengirimkan korban ke tempat eksekusi kepuasan yang disepakati. Selanjutnya dia memperoleh komisi 50 persen.
“Peran pelaku, penghubung antara korban dan konsumen melalui media sosial. Apabila konsumennya berkenan sehingga akan diantarkan ke tempat yang ditunjukkan,” terang Zulham.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.

Sementara itu tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun.
“Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban,” tambahnya.

Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa disalah satu perguruan tinggi. Antara korban tersangka juga saling kenal.
Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo

Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat whatsapp
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar. (Ikw)

banner 780X90
banner 120x600

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *