Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat Press Riliss ( foto, dok )
Blitar–Polres Blitar Kota mencatat ada 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya selama tahun 2021.
Dari 23 kasus tersebut 14 diantaranya berhasil diselesaikan oleh Polres Blitar Kota. Sementara sisanya masih menjadi pekerjaan rumah.
“Untuk kasus Curanmor ada 23 laporan. Untuk saat ini sudah berhasil kami selesaikan 14 kasus,”
ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kamis (30/12/2021).
Dia menambahkan, selain kasus Curanmor, Polres Blitar Kota juga mencatat jenis kejahatan lain yang paling banyak terjadi di wilayah hukumnya.
Yaitu pencurian dengan pemberatan sebanyak 29 kasus, dengan 25 kasus berhasil diselesaikan.
“Untuk keseluruhan sepanjang tahun 2021 kami menerima sebanyak 237 laporan kasus kriminalitas. Dari 237 laporan kasus kriminalitas yang terjadi pada tahun ini terselesaikan sebanyak 242 kasus atau 102,1 persen,” jelas Yudhi.
Lebih lanjut, kata Yudhi, selain Curanmor dan Curat, penipuan juga masih marak terjadi. Sepanjang 2021 ini ada 42 laporan kasus penipuan dan dapat diselesaikan sebanyak 39 kasus.
“Selain itu juga ada sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Diantaranya kasus pengeroyokan dengan pelaku di bawah umur, kasus UU Kesehatan, dan kasus UU Perdagangan,” tegasnya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Blitar Kota juga mengungkap tiga kasus kejahatan.
Diantaranya tindak pidana pencurian laptop, pencurian motor, dan pencurian kalung emas.
“Kasus pencurian motor yang kami ungkap ini adalah yang biasa beraksi di tempat kos. Ada tiga tersangka yang kami amankan,” pungkasnya.(Fitri)