Kasi Intelijen Aditya Rakatama didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie menunjukkan surat penetapan tersangka kades Suko, Kecamatan Sukodono ( Caption Istimewa )
SIDOARJO akuratmedianews.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Tersangka atas kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Ny. Rokhyani, Kepala Desa (Kades) Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka terhadap Kades perempuan tesebut setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan RHY (Rokhyani) sebagai tersangka sejak tanggal 13 Januari 2022 lalu. Dan
tim penyidik telah memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (24/1/2022), Namun yang bersangkutan belum juga hadir di Kantor Kejari Sidoarjo untuk memenuhi panggilan penyidik.
Tanpa ada alasan Tersangka tidak memenuhi panggilan kami,” Kasi Intelijen Aditya Rakatama didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie.
Meski begitu, Aditya menegaskan akan kembali menjadwalkan yang kedua kalinya, memanggil ulang tersangka untuk diperiksa.
“Tersangka akan kami panggil kembali pada Senin (31/1/2022). Kalau nanti masih tidak hadir, tim penyidik akan jemput paksa tersangka dikediamanya” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Lingga Nuarie saat ditanya apakah ada Tersangka lain dalam kasus ini, pria yang akrab di sapa Lingga ini menegaskan jika tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa berkembang muncul tersangka lain.
“Nanti tunggu hasil penyidikan kami, pasti akan kita ekspose ke rekan jurnalis,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan terkait adanyaprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total sebanyak 1.300 quota pada tahun 2021 di
Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo
Dari quota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.
Sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Meski begitu, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejari Sidoarjo. Tim Korps Adhyaksa bergerak cepat hingga menaikkan kasus tersebut ke penyidikan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu.
Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokyani. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Kasus tersebut akhirnya menetapkan Rokhyani sebagai tersangka.( Andi )