TUBAN, Akuratmedianews – Irwid Ayu (22) warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya menyusul menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong di Tuban. Di ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (29/2/2022) malam dan langsung ditahan di Polres Tuban.
Perempuan ini menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya Satreskrim Polres Tuban menetapkan tersangka Fauziyah dan ditahan. Hanya, jumlah kerugian korban yang menitipkan investasinya pada Irwid ini jauh lebih besar dibanding tersangka Fauziyah.
Berdasarkan pemeriksaan saksi yang sebagian besar korban Irwid, kerugian sementara mencapai Rp4 miliar lebih. Sedangkan tersangka Fauziyah diduga merugikan korban yang nitip investasi padanya sekitar Rp500 sampai Rp600 juta.
‘’Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP.’’ Ujar
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M.Adhimakayasa pada sejumlah wartawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, kasus investasi bodong ini berawal pada 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022 lalu. Awalnya salah satu pelapor diberitahu temannya bahwa ada titip investasi di Irwid.
Karena pelapor tertarik kemudian pelapor langsung menghubungi Irwid melalui nomor Whatsapp. Saat itu Irwid menjelaskan bahwa investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola sendiri.
Irwid memberikan provit atau keuntungan untuk setiap tanam saham yang diinvestasikan. Pemilik modal bisa memilih tiga jenis slot yang ditawakan, yakni slot Rp500 ribu mendapatkan provit Rp200 ribu. Slot Rp800 ribu mendapatprovit sebesar Rp400 ribu dan slot sebesar Rp1 juta mendapat provit sebesar Rp500 ribu.
Iriwid menjelaskan uang tersebut dijamin aman dan akan dikelola olehnya sendiri. Kemudian tersangka memberitahukan ada akun IG miliknya dengan nama nitipinvest.2021 yang bisa diakses sebagai bukti perolehan provit yang sudah dikirim ke para membernya`
Karena tertarik pelapor pada tanggal 2 Januari 2022 mengikuti slot yang Rp1 juta. dengan mentransfer Rp75 juta untuk mengikuti 75 slot. Pada tanggal 4 Januari kembali mentransfer uang sebesar Rp11 juta, dan 5 Januari mentransfer lagi uang Rp22 juta.
‘’Jadi total ada 108 slot yang diikuti pelapor, dan setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut provitnya,’’ jelas Kasatreskrim.
Pelapot diklarifikasi ke Irwid, namun tersangka beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad, tersangka dalam kasus yang sama di Lamongan.
Sedangkan pelapor mengetahui Bilad sendiri sudah diamankan di Polres Lamongan karena melakukan penipuan. Pelapor kemudian juga klarifikasi dengan member atau korban yang lain. Pelapor dan para korban mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.
‘’Karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa di tipu oleh Sdri. IR, kami sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban,’’ kata perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Untuk kasus penipuan berkedok investasi ini, Penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban dengan total kerugian Rp4 miliar lebih.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli dari uang investasi milik korban. Di antaranya adalah satu kulkas, satu unit motor, sebuah handphone merk Iphone 13 Maxpro, buku tabungan dan kartu ATM.
‘’Kami masih mengembangkan penyidikan, karena kemungkinan ada korban dan pelaku lainnya,’’ tandas Kasatreskrim.(narendra)