Magetan akuratmedianews – Dua orang penggali kubur dimakam Bong Cino, Ngariboyo, Magetan, tertangkap polisi.
Saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan, keduanya tengah menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang tersebut seprofesi sebagai penggali kubur, semuanya warga Kec Ngariboyo, yaitu inisial A-A, warga Desa Banjarejo, dan Syt, warga Jetis. Kedua teman ini ditangkap di rumah Syt, berpesta sabu.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, kedua tersangka ini kami tangkap saat menggunakan sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu (9/2/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah : korek api, sedotan, botol minuman, plastik klip, dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Kedua tersangka diduga melanggar bersama sama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo pada 55 KUHP, ( yudha )