BLORA, Akuratmedianews – Polsek Jati, Polres Blora, Jawa Tengah mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang diduga bakal diselewengkan. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menyampaikan, selain barang bukti pupuk dan dua unit truk, polisi juga mengamankan tersangka.
“Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Selasa (22/2/2022).
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan awal diketahui pupuk tersebut didapatkan dari Madura, Jawa Timur dan dibawa ke Blora. Rencana akan dijual di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
“WA di sini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah dua tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan dilelang. Sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga.
“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” tandas Kapolres Blora.(narendra)