BLITAR akuratmedianews.com – Seorang calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap personel Satreskrim Polres Blitar Kota. Calo tersebut melakukan penipuan kepada warga yang akan mengurus pembuatan SIM di Polres Blitar Kota.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusibia Torimtubun mengatakan, pelaku bernama Wiwit Dwi Cahyonk alias Andri (36) warga Desa Jati Tengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
“Ada dua orang korban yang sudah lapor ke kita. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Karena dari tangan pelaku ditemukan ada 12 KTP dan 8 SIM yang sudah habis masa berlakunya,” ujar Eusibia, Jumat (4/3/2022).
Pelaku mencari korban di sebuah warung kopi yang berada di depan Mapolres Blitar menawarkan melalui media sosial serta mendatangi ke rumah-rumah.
Motif pelaku menawarkan pengurusan SIM kepada warga. Kemudian korban dimintai berkas dan sejumlah uang sesuai dengan SIM yang akan diurus.
“Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke Mapolres. Korban lalu ditinggal dengan alasan akan menguruskan berkas. Namun ternyata korban ditinggalkan sendirian sedangkan pelaku kabur membawa uang korban,” jelasnya.
Setelah menunggu lama korban tak kunjung dipanggil oleh petugas Satlantas Polres Blitar Kota. Sadar menjadi korban penipuan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah tempat foto copy di depan Mapolres Blitar Kota,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksi penipuan sejak tiga tahun terakhir. Tarif nya berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM yang diminta korban.
Dari bisnis tipu-tipu ini dalam satu tahun pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 36.000.000. ( fitri )