Lumajang.akuratmedianews.com –
Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lumajang akan mengoptimalkan penerimaan zakat 2,5 persen dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Hal ini dilakukan lantaran penerimaan zakat dari kalangan ASN di Lingkungan Pemkab Lumajang masih tergolong minim.
Hal ini dinyatakan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan segera meminta data ke Baznas terkait muzakki dari Dinas ataupun instansi yang belum mengoptimalkan zakat 2,5%. “Secepatnya sehingga pengumpulan zakat dari kalangan ASN bisa maksimal,” ujar Cak Thoriq saat memberi arahan dalam Rakor Baznas dalam rangka optimalisasi zakat 2,5% di lingkungan Dinas/Instansi
di Gedung Badan Kepegawaian Daerah, Selasa (22/03).
Menurut Cak Thoriq Sapaan akrab Bupati Lumajangini, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 5 lembaga atas dedikasi mendorong pengumpulan zakat 2,5% dari gaji pimpinan dan karyawan yang telah diserahkan kepada Baznas Lumajang.
Lima lembaga yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), RSUD dr. Haryoto, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Madrasah Aliyah Negeri Lumajang, dan SMPN 2 Tempeh.”Tentu mereka yang telah berhasil dan berprestasi dalam mengoptimalkan ZIS 2,5% di lingkungan masing-masing akan menjadi teladan bag instansi yang lain,” ungkapnya.
Kedepan, kata Cak Thoriq, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan berkoordinasi dengan Baznas Kabupaten Lumajang untuk mengikat secara serius program Zakat 2,5% bagi kalangan ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.
Sementara itu, Pimpinan Baznas Provinsi Jawa Timur, Drs. Ahsanul Haq. MSi mengatakan, secara geografis Baznas yang merupakan lembaga pemerintah non struktural memiliki kewajiban mengumpulkan ZIS di lingkungan ASN. Namun tidak menutup potensi pengumpulan ZIS dari masyarakat umum.
“Partisipasi zakat 2,5% di lingkungan ASN Pemkab Lumajang sangat berarti dan dapat mendongkrak nilai perolehan ZIS yang cukup signifikan di BAZNAS Lumajang,” kata Kyai Ahsanul.
Ia mengamini kebijakan ke depan dari Pemkab Lumajang terkait dengan mengikat Dinas maupun Instansi agar mengumpulkan Zakat 2,5 %. “Jika didukung kebijakan yang mengikat dinas/instansi oleh Pemerintah Daerah seperti pemberian reward bagi dinas/instansi yang mampu mengumpulkan dana ZIS secara optimal, bahkan program reward akan dapat dirasakan OPD sebagai unit pengumpul zakat untuk para mustahiq di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Baznas Lumajang, H. Atok Hasan Sanusi, S.Sos, menyampaikan laporan ZIS tahun 2021 dengan nilai pengumpulan total Rp. 5,068 Milyar sedangkan pendistribusiannya sebesar Rp. 5,9 Milyar. Data ini menjadi salah satu indikator bahwa Baznas Lumajang perlu mengoptimalkan kembali dana ZIS di lingkungan Dinas maupun Instansi di Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Tentu berkat musibah erupsi Semeru semakin membuat masyarakat lebih mengenal nama Baznas dan semakin menambah antrian permohonan pengajuan yang panjang,”pungkasnya.(naf)