banner 728x250

Tiga Bulan, Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok Dan Miras Ilegal

  • Share
banner 780X90

Blitar Akurat Media News – Hanya dalam waktu tiga bulan di triwulan pertama tahun 2022,
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar mengungkap 57 kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Kasi Penindakan Dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, dari 57 pengungkapan tersebut potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Example 300x600

Dia merinci, barang sitaan yang berhasil diamankan diantaranya,
136 ribu batang rokok ilegal, 208 gram tembakau iris illegal, dan 225 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Jadi jumlah barang yang disita ini memiliki nilai sebesar Rp 61.176.200 rupiah. Dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 102.089.944,” ungkap Thomas, Jumat (8/4/2022).

Thomas menambahkan, barang-barang seperti rokok dan minuman keras ilegal ini ditemukan di pertokoan yang ada di wilayah Tulungagung, Blitar Raya, dan juga Trenggalek.

Sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat teguran dan penyitaan barang, karena para penjual barang ini mengaku hanya dititipi barang untuk dijual.

“Menurut ketentuan menjual menyediakan untuk dijual dan menyimpan rokok tanpa pita cukai itu kan masuk pidana. Cuma karena kebanyakan toko-toko kecil kita tidak lakukan sesuai ketentuan,” imbuhnya

“Kita lakukan pembinaan dan peringatan dengan tanda tangan surat pernyataan bermaterai. Jadi Apabila mereka mengulangi mereka akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih jauh, Thomas menyebut, saat ini rokok ilegal yang disita paling banyak ditemukan di wilayah Blitar Raya. Sehingga untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihaknya terus mengintensifkan razia. ( fitri )

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *