PROBOLINGGO,akuratmedianews.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.Senin (30/5/2022).
Keempatnya adalah Kadisdikbud Kota Probolinggo H.Maskur,Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Basori, Budi Wahyu Rianto selaku Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) yang sekarang sudah pensiun,dan direktur CV Mitra, Widyatama Edi.
Dalam pers rilisnya,Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Hartono menjelaskan bahwa,kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Bosda untuk SD-SMP tahun 2020 tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan pada tersangka.kami lakukan penahanan terhadap Keempat tersangka, dan kita titipkan di Lapas Kota Probolinggo.”jelasnya
Kajari Kota Probolinggo menambahkan bahwa,hasil dari proses penyidikan tersebut,pihaknya telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB),dan menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Opersional Sekolah Daerah di wilayah Kota Probolinggo.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap mereka,kami langsung melakukan penahanan terhadap Keempatnya dengan status tersangka.Untuk sementara,mereka kita titipkan di Lapas Kota Probolinggo.”Pungkasnya
Sementara itu,Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin melalui Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio menyampaikan rasa prihatin yang mendalam,serta mengajak kita agar semua agar mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Sejak awal pemerintah selalu menekankan agar semua perangkat daerah untuk selalu berpedoman pada aturan-aturan serta kebijakan -kebijakan yang ada, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,”Singkatnya
Shol