banner 728x250

Dit resnarkoba Polda jatim bersama Satresnarkoba Polrestabes Kota Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba internasional

  • Share
banner 780X90

SURABAYA akuratmedianews.com – Ungkap Kasus Dit resnarkoba Polda Jatim Bersama Satresnarkoba Polrestabes Kota Surabaya yang telah meringkus puluhan Tersangka yang jaringan internasional, Surabaya (23-11-2022) Rabu Siang

Untuk Kegiatan Tersebut Tanpak hadir Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol dirmanto, Dirnarkoba polda jatim Kombes pol Arie Ardian Rishadi, Kapolrestabes Kota Surabaya Kombes pol Akhmad Yusep dan jajaran Pju polda dan Polrestabes Kota Surabaya.

Example 300x600

Kapolda jatim, beserta Pju nya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Kota Surabaya dalam menumpas Barang haram yang di suplai dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk merusak generasi penerus kita.

Saya sangat apresiasi terhadap kinerja Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya dalam tugasnya untuk mengamankan tersangka sampai dengan di Jawa Timur, sampai mengamankan tersangka dijaringan sumatera Utara”Ujar Irjen pol Toni Harmanto.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto menjelaskan bahwa total Barang bukti yang berhasil di amankan petugas sebanyak 36 Kg Sabu dan 15 ribu ekstasi.

Pada Saat itu Satresnarkoba Polrestabes Kota Surabaya yang di pimpin Oleh AKBP DANIEL MARUNDRI menerima aduan masyarakat bahwasanya ada peredaran barang haram jenis sabu dengan jaringan internasional di wilayah Kota Surabaya bekerjasama dengan DitNarkoba polda Jatim Yang di pimpin oleh Kombes pol Arie Ardian Rishadi berhasil membekuk tersangka sebanyak 7 tersangka yang jaringan internasional.

“Ada dua jaringan sindikat internasional dengan 7 tersangka yang bisa ditangkap oleh jajaran Direktorat narkoba Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya”. Kata Irjen Toni Hermanto.

Kombes pol Arie Ardian Rishadi menambahkan bahwasanya Anggota selama bulan November ini Anggota mengukap jaringan narkotika Jaringan internasional.

“Lanjut Arie pada jaringan tersebut juga di dapat di jaringan Indonesia-malaysia dan mendapatkan barang haram tersebut dari Cina yang di bungkus oleh produk tea dari China yang berwarna hijau.

Dari Pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15056 butir.

Untuk sisa tersangka tersebut di dapati dengan mengembangkan laporan tersebut dan di ringkus oleh Anggota Dit resnarkoba polda jatim dan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Kota Surabaya sebanyak 5 orang dan barang bukti sabu sebanyak 10, serta barang bukti yang sudah kami total keseluruhan yaitu 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15056 butir”. Jelas Kombespol Arie.

“Untuk tersangka yang berjumlah 7 orang kami sangka dengan pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat ( 2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman maximak 20 Tahun atau hukuman Mati ” Tutupnya ( Eko)

banner 780X90
Editor: Sugihanto
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *