SURABAYA Akurat Media News.Com —Ketua DPD PDIP Jatim yang sekaligus Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan ketua fraksi di berondong pertanyaan KPK soal distribusi dana hibah. Materi itu ditanyakan KPK saat memeriksa sembilan orang tersebut di Mako Brimob Polda Jatim, Rabu kemarin (1/2/2023).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan anggota DPRD Jatim ini diperiksa untuk tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak. Status para terperiksa saat ini masih saksi.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, para Ketua Fraksi DPRD Jatim yang diperiksa adalah Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fu’adi, dan Muhammad Fawait. Sementara Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin berhalangan karena masih menunaikan ibadah umroh.
“Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang,” katanya.
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat ( Li )