Saat Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Didamping Kasat Narkoba Dan Kasie Humas Saat Menunjukan Barang Bukti Shabu – Shabu.( Foto – Istimewa AMN ).
AKURAT MEDIA NEWS| SIDOARJO – Atas kerja sama dengan Pihak Bea dan Cukai Bandara Juanda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika asal dari china yang akan siap edar. kejadiannya pada hari sabtu, (18/03/23) pada jam 13.00, sedang tempat kejadian perkara Di Cimahi -Jawa Barat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat memberikan keterangan ke media, Senin (27/03/23) mengatakan, Bahwa modus tersangka BTA laki – laki 32 tahun di Cimahi -Jawa barat menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China, selanjutnya barang tersebut setelah diterima, diletakan di suatu tempat sesuai instruksi yang sudah di pesan, sesuai permintaan bosnya diatasnya.
“Tersangka BTA Alias DIPA dalam setiap satu pengiriman mereka mendapat imbalan 2 juta. Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu paket barang kiriman dari exspidisi Fed-ex didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat 1000 gram diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Satu HP OPPO A53, Warna biru, dengan simcard no.085703416665, satu tanda terima paket no.resi 77139561987366, satu wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu masing – masing, berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram.
Satu wadah kacamata berisi perangkat hisap sabu dan 3 pak klip plastik kosong dan satu bungkus rokok magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing – masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram, 0,44 gram.
Atas perbuatan nya tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 Milyar ditambah sepertiga.”Pungkas Kapolres.
“Dan dikenakan pasal 114 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 Milyar ditambah sepertiga.( sg – amn )










