banner 728x250

Inilah Langkah Wabup Probolinggo Drs.Timbul Prihanjoko Guna LPG 3Kg Tepat Sasaran

  • Share
banner 780X90


PROBOLINGGO,Akuratmedianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs.HA Timbul Prihanjoko dan dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah / Staf Ahli /Asisten / Inspektur / Sekretaris DPRD /Kepala Badan/Dinas / Satpol PP / Bagian / Direktur UOBK RSUD / Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Juli 2023 tersebut berisi tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.

Disebutkan juga di dalamnya (SE/red) tersebut, langkah ini guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi LPG tabung 3 (tiga) kilogram agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Ditengah ramainya isu kelangkaan LPG tabung 3 Kg di berbagai daerah, Pemerintah juga akan melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang/penerima.

Perlu diketahui, Dalam Surat Edaran (SE) yang berisi tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 kg tersebut diperuntukkan bagi 4 (empat) golongan.

Pertama, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000.

Ketiga, restoran, hotel, café, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat.

Secara khusus, dalam poin 2 disebutkan pula bahwa masyarakat pengguna LPG tertentu untuk melakukan pembelian LPG tabung 3 Kg di pangkalan agar mendapatkan LPG tabung 3 kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. (Shol/red)

banner 780X90
Writer: GhusSholMedia Editor: Juaini
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *