Probolinggo AMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai, Jum’at (26/3/2021) pagi.
Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Dimana sesi pertama, sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai ini dilakukan melalui Radio Bromo FM dan disiarkan secara langsung melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo. Sementara sesi kedua dilakukan melalui teman-teman jurnalis Probolinggo.
Sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai ini dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan didampingi Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P Pasaribu dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno didampingi Kepala Bidang Infokom Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo Wahyu Hidayat.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno mengungkapkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi ketentuan perundang-undangan yang terbaru di bidang cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan harapan tentunya hal ini mampu mengedukasi masyarakat terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo