PROBOLINGGO.akuratmedianews.com -Akibat merudapaksa anak di bawah umur yang juga sepupu istrinya, MUZ (31) warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Tindakan tersangka ini terjadi pada Senin (29/1/2024) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban yang berinisial VNH (14) warga Kabupaten Probolinggo, sudah tidak berada di rumahnya. Handphone korban juga tidak aktif saat dihubungi pihak keluarga.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta kepada orangtuanya agar dijemput di Pom Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Setelah dijemput, korban memang tidak mau langsung jujur.
“Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orangtuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi,” jelas Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5/2024).
Atas keterangan korban, Sebelum disetubuhi korban lebih dahulu dianiaya dengan cara ditampar dan ditendang, lantaran menolak ajakan tersangka.
Dari kekerasan itulah, korban ketakutan dan tidak berdaya yang kemudian pasrah melayani nafsu bejat kekasihnya itu. Tersangka juga merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi dan dibelikan mobil.
“Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka. Kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di Pom Malasan,” Ungkap AKP Didik Riyanto.
Setelah korban menceritakan kejadian yang dialami, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. (Shol/)