banner 728x250

Gugatan Tak Berdasar? Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Tantang Bukti Risma-Gus Hans di MK

  • Share
banner 780X90

JAKARTA, AKURATMEDIANEWS.COM –  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), telah resmi mengguncang jagat politik dengan menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menuding adanya manipulasi suara yang diduga menguntungkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Tuduhan ini bukan hanya sekadar klaim, tetapi bisa membuka babak baru dalam persaingan politik di Jawa Timur (Jatim).

Tim hukum pasangan Khofifah-Emil sekaligus Koordinator hukum tim pemenangan Edward Dewaruci mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya bersifat asumsi.

“Intinya, dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta,” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (8/1/2025) kemarin.

Edward mengungkapkan, bahwa tim hukum Risma-Gus Hans tidak menyertakan bukti konkret dalam gugatannya.

“Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas,” ungkap koordinator hukum tim paslon urut 2.

Edward menjelaskan bahwa sidang perdana di MK, tim hukum Risma-Gus Hans tampak kesulitan menjawab pertanyaan dari para hakim terkait bukti dan rincian dugaan kecurangan.

“Saat Wakil Ketua MK Saldi Isra menegur kuasa hukum Risma, Triwiyono Susilo, karena tidak mengetahui jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jatim,” jelas Edward.

“Pertanyaan dari Wakil Ketua MK Saldi yaitu berapa jumlah TPS di Jatim untuk pilgun?. Namun, saudara Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, yang memicu teguran dari Saldi Isra,” imbuhnya.

“Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” ucap Saldi Isra.

Sementara itu, Hakim Arsul Sani juga mempertanyakan substansi gugatan terkait jumlah suara yang dipermasalahkan dan anomali yang dituduhkan. Ia pun mengingatkan bahwa selisih suara antara paslon Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans mencapai 5,4 juta suara, sehingga bukti yang diajukan harus kuat.

“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon, perbedaannya 5.449.070 suara. Yang pertama, hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua, berapa sebenarnya suara Risma-Gus Hans versi anda? Karena ini beda dengan Pilkada yang hanya selisih seribu atau dua ribu, ini bedanya 5,4 juta suara. Anda harus yakinkan Mahkamah,” tegas Arsul.

Sidang tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena banyaknya kelemahan dalam gugatan yang diajukan oleh tim hukum Risma-Gus Hans. MK akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa bukti dan saksi dari kedua belah pihak.

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *