banner 728x250

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Biopori DLHP Tuban Resmi Ditahan

  • Bagikan
DITAHAN : Tiga Tersangka Kasus Proyek Biopori Resmi Ditahan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program biopori pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021.

Ketiga tersangka, yakni WS selaku pemilik perusahaan pemenang tender proyek program biopori, YA merupakan direktur CV yang meminjam nama perusahaan WS untuk pelaksanaan pekerjaan, dan HG sebagai pelaksana proyek di lapangan. Mereka mulai ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Tuban.

Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo menerangkan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dalam rangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara maupun administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya, Selasa (22/7/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan selama kurun waktu selama sembilan bulan, ditemukan fakta-fakta bahwa tersangka YA meminjam CV milik WS untuk mendapatkan proyek, lalu menyerahkan pelaksanaan proyek kepada HG, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana.

“Di sini terlihat adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek. HG yang tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.

Fakta lain, lanjut Yogi, proyek pengadaan pipa biopori yang semestinya menjangkau 16.400 titik untuk 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. Namun, hanya 9.121 pipa yang benar-benar terpasang di lapangan.

Sedangkan sisanya, sebanyak 7.181 pipa sengaja tidak dipasang. Bahkan sebagian besar dibiarkan berserakan di balai-balai desa dan beberapa titik.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp344.428.045,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *