banner 728x250

Punya Lebih dari 30 Kamar, Pemilik Pelangi Kost Tuban Bakal Dipanggil Satpol PP Terkait Izin Usaha

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Satpol PP bakal memanggil pemilik Pelangi Kost yang berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menyusul adanya temuan lebih dari 30 kamar dalam satu bangunan tersebut.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang digelar Satpol PP bersama Polres Tuban, Kodim 0811, dan Subdenpom V/2-4 pada Minggu (24/8/2025) malam.

Meski saat razia tidak didapati pasangan bukan suami istri dalam satu kamar maupun tindakan yang melanggar norma kesusilaan. Namun petugas cukup terkejut lantaran rumah kost itu memiliki puluhan kamar layaknya hotel.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pemilik Pelangi Kost berinisial EKS, warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding akan dipanggil pada Rabu (27/8/2025) mendatang’

Dia akan dimintai keterangan terkait izin usaha penyelanggaran rumah kost sebagaimana yang diatur dalam Perda Tuban nomor 21 tahun 2016.

Kanit Pam Obvit Samapta Polres Tuban, IPDA Mu’in menegaskan bahwa kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 wajib memiliki izin sepertihalnya hotel maupun penginapan resmi.

“Sesuai aturan, tempat kost yang memiliki kamar 10 keatas harus mengurus perizinan sebagaimana hotel maupun penginapan,” terang Mu’in usai razia.

Hingga kini, pihak kepolisian maupun Satpol PP masih belum dapat memastikan apakah Pelangi Kost telah mengantongi izin resmi serta sejak kapan beroperasi. Sebab ketika kegiatan razia berlangsung, petugas hanya mendapati penjaga kos yang berada di lokasi.

“Soal izinnya kita masih belum tahu, karena tadi pemiliknya tidak ada,” ujar Muin.

Perlu diketahui, dalam pasal 8 Perda Tuban Nomor 21 tahun 2016 dijelaskan, bahwa setiap penyelenggara rumah kost wajib memiliki ijin usaha rumah kost terhadap orang atau badan yang memiliki kamar rumah kost minimal lima kamar atau 10 orang pengguna rumah kost.

Kemudian, penyelenggara rumah kost wajib bertindak sebagai penanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban’ Mencegah terjadinya perbuatan yang tidak bermoral, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol’

Serta jenis lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segala sesuatu aktivitas di dalam rumah kost yang melanggar perundang-undangan yang berlaku.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *