banner 728x250

Mediasi Gugatan PAW Nur Wakid Kembali Tertunda, Kehadiran Ketua DPRD Jadi Penentu

  • Bagikan
banner 780X90

 

MAGETAN –Akuratmedianews.com Agenda mediasi kedua dalam perkara gugatan perdata terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan kembali urung dilaksanakan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan itu harus ditunda lantaran Ketua DPRD Magetan, Suratno—selaku tergugat utama—tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya.

 

Gugatan diajukan oleh Nur Wakid, legislator PKB yang diberhentikan melalui mekanisme PAW dan menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur. Menurutnya, keputusan pergantian dilakukan secara sepihak tanpa rapat pimpinan yang seharusnya menjadi tahapan wajib. Perkara ini terdaftar dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dan kini berada pada tahap mediasi.

 

Pada agenda hari ini, Nur Wakid hadir didampingi penasihat hukumnya. Sementara dari pihak tergugat, tampak para pimpinan DPRD Magetan—Wakil Ketua I Suyatno, Wakil Ketua II Puthut Pujiono, dan Wakil Ketua III dr. Pangajoman—bersama kuasa hukum Ketua DPRD, Ahmad Setiawan.

 

Wakil Ketua I DPRD, Suyatno, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ketua DPRD membuat hakim mediator memutuskan penundaan. “Seharusnya hari ini mediasi kedua. Karena Ketua DPRD tidak hadir dan hanya diwakili penasihat hukum, maka hakim mediator menunda pelaksanaannya,” ujarnya.

 

Kuasa hukum Ketua DPRD, Ahmad Setiawan, menyampaikan bahwa kliennya memiliki alasan kuat tidak dapat mengikuti sidang. Ia menyebut mediator sempat memberikan dua pilihan, yakni melanjutkan sidang atau mengulang proses mediasi. “Pilihan akhirnya tetap pada mediasi, dan jadwal ulang ditetapkan pekan depan, tepatnya Rabu,” terangnya.

 

Di sisi lain, polemik PAW Nur Wakid masih berada dalam posisi menggantung. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menunda pelaksanaan PAW hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Pimpinan DPRD melalui kuasa hukum tetap pada pendiriannya bahwa gugatan tersebut dianggap keliru. Mereka menegaskan bahwa proses PAW sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan siap membuktikannya dalam persidangan.

 

Mediasi pekan depan akan menjadi babak penting, menentukan apakah sengketa dapat diselesaikan melalui kesepakatan kedua belah pihak atau berlanjut ke tahap pembuktian di meja hijau.(Hst)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *