banner 728x250

Surat Jawaban Bupati Magetan Tanpa Tanggal Disorot, Kuasa Hukum Nilai Cacat Administratif dan Buka Jalan Gugatan PTUN

  • Bagikan
banner 780X90

 

MAGETAN – Akuratmedianews.com Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid kian memanas. Surat jawaban Bupati Magetan kepada kuasa hukum Nur Wakhid justru menuai kritik keras karena dinilai cacat administratif, salah satunya tidak mencantumkan tanggal surat, meski disusun oleh pejabat sekelas Sekretaris Daerah (Sekda).

Surat Bupati Magetan bernomor 1.3.11.3/466/403.031/2025 tersebut diterima kuasa hukum Nur Wakhid, Nur Cahyo, pada 9 Desember 2025. Namun ironisnya, surat resmi yang menjadi dasar jawaban atas keberatan hukum itu sama sekali tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Menurut Nur Cahyo, kondisi tersebut menunjukkan ketidakcermatan administrasi pemerintahan yang serius. Padahal surat itu merupakan jawaban atas Surat Keberatan LBH Parade Keadilan Nomor 176/Sus/LBH Parade Keadilan/XI/2025, yang secara tegas meminta Bupati Magetan mencabut surat pengajuan PAW karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

“Surat jawaban Bupati Magetan itu tidak bertanggal. Ini bukan kesalahan sepele, apalagi surat tersebut disusun dan dikeluarkan melalui Sekda. Secara administrasi, ini cacat dan tidak memenuhi prinsip tertib pemerintahan,” tegas Nur Cahyo.

Dalam isi surat tersebut, Bupati Magetan tetap bersikukuh bahwa pengajuan PAW ke Gubernur Jawa Timur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sikap itu dinilai mengabaikan fakta hukum sebelumnya, yakni Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tertanggal 4 November 2025, yang secara eksplisit menyatakan bahwa surat PAW Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas Sekda Provinsi Jawa Timur menyatakan surat Bupati Magetan tidak sesuai aturan. Namun Bupati tetap menolak mencabut surat PAW dan malah mengirimkan jawaban penegasan kepada kami, itupun dengan surat yang tidak bertanggal,” ujar Cahyo.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Nur Cahyo menilai tindakan Bupati Magetan telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pasal 17 secara tegas melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, baik dengan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang. Sementara Pasal 18 menegaskan pejabat dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tidak profesional dan tidak cermat. Surat tanpa tanggal ini adalah bukti ketidakcermatan itu,” pungkasnya.(Hst).

 

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *