MAGETAN – Akuratmedianews.com Proses seleksi perangkat Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan publik. Perbincangan mengenai hasil seleksi tersebut ramai dibahas di tengah masyarakat, baik di lingkungan warung kopi hingga media sosial.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada hasil nilai ujian peserta. Dari empat formasi yang diperebutkan, tiga peserta dinyatakan lolos dengan nilai sempurna 100 pada mata ujian yang sama, yakni pengetahuan khusus. Bahkan, terdapat peserta yang memperoleh nilai sempurna pada tiga mata ujian sekaligus. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, hasil ujian dengan nilai sempurna yang seragam patut menjadi perhatian serius dan perlu ditelaah secara objektif.
“Kalau melihat hasil ujian yang nilainya sama-sama sempurna, tentu wajar jika publik bertanya-tanya. Ini perlu dicek dan diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Didik.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan Camat Nguntoronadi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar tidak terburu-buru menetapkan hasil seleksi sebelum dilakukan verifikasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya proses cek dan ricek terhadap seluruh tahapan ujian.
Didik juga menyoroti beberapa hal krusial yang perlu ditelusuri, mulai dari penunjukan pihak ketiga sebagai tim penguji, mekanisme pelaksanaan ujian, hingga proses penilaian hasil tes.
“Kalau dari hasil dan prosesnya ditemukan indikasi yang tidak wajar, maka opsi ujian ulang harus dipertimbangkan. Ini demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa proses rekrutmen perangkat desa tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Menurutnya, beban tugas dan tanggung jawab perangkat desa saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan aparatur desa yang benar-benar kompeten dan berintegritas.
“Rekrutmen perangkat desa harus dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Jangan sampai prosesnya justru mencederai prinsip keadilan dan kejujuran,” pungkasnya.(Hst).










