MAGETAN – Akuratmedianews.com
Polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid, resmi berakhir. Pemerintah Kabupaten Magetan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Magetan sepakat membatalkan proses PAW dengan menarik seluruh dokumen usulan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam surat resmi Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, bernomor 100.1.4.2/1/403.011/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat itu berisi permohonan pencabutan dokumen pemberhentian serta pengesahan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Magetan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur.
Langkah Bupati Magetan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pimpinan DPRD Kabupaten Magetan bernomor 170/08/403.050/2026 dengan tanggal yang sama. Dalam surat tersebut, DPRD secara resmi meminta agar usulan PAW yang telah diajukan sebelumnya ditarik kembali.
Surat pencabutan itu ditandatangani seluruh unsur pimpinan DPRD Magetan, yakni Ketua DPRD Suratno serta tiga Wakil Ketua DPRD, Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangayoman. Kesepakatan ini sekaligus menandai sikap bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengakhiri polemik PAW melalui jalur hukum dan musyawarah.
Sedikitnya terdapat tiga dasar utama yang melandasi keputusan pencabutan usulan PAW tersebut. Pertama, adanya surat Ketua DPRD Magetan tertanggal 21 Oktober 2025 tentang usulan pemberhentian dan pengesahan PAW yang sebelumnya telah ditindaklanjuti Bupati Magetan kepada Gubernur Jawa Timur pada 23 Oktober 2025.
Kedua, terbitnya akta perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang diputus dan ditetapkan pada Rabu, 24 Desember 2025. Putusan tersebut menjadi dasar hukum kuat bahwa sengketa PAW telah diselesaikan secara perdata melalui mekanisme pengadilan.
Ketiga, adanya kesepakatan para pihak dalam proses mediasi pada 24 Desember 2025. Dalam kesepakatan tersebut, pihak penggugat menyatakan kesediaannya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum, sementara pihak tergugat berkomitmen menarik atau mencabut dokumen usulan PAW.
Menanggapi pembatalan tersebut, kuasa hukum Nur Wakhid, Nur Cahyo, menyatakan bahwa keputusan ini sebenarnya sudah dapat diperkirakan sejak awal. Menurutnya, langkah yang diambil Bupati dan pimpinan DPRD Magetan merupakan pilihan paling rasional dan konstitusional.
“Jika PAW tetap dipaksakan dan proses mediasi gagal, dampaknya justru akan lebih besar bagi Bupati maupun unsur pimpinan DPRD. Keputusan ini menunjukkan bahwa eksekutif dan legislatif memahami mekanisme perundang-undangan, khususnya terkait PAW anggota DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, Cahyo tetap menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Magetan atas dukungan dan doa selama proses berlangsung.
“Yang terpenting, proses hukum dihormati dan keadilan ditegakkan. Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk masyarakat Magetan,” pungkasnya. (Hst).










