banner 728x250

PPG PAI Batch II 2024 di Madiun Disorot, Peserta Mengaku Diminta Setor Rp6,250.000  per Orang

  • Bagikan
banner 780X90

 

MADIUN -Akuratmedianews.com Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Batch II Tahun 2024 di Kota Madiun disorot sejumlah pihak.

Program peningkatan kompetensi guru tersebut ditengarai menyisakan persoalan, menyusul pengakuan sejumlah peserta yang mengaku diminta melakukan setoran dana dengan nominal tertentu.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap peserta PPG PAI Batch II diminta menyetor dana sebesar Rp6.250.000 per orang. Dengan jumlah peserta mencapai 57 orang, total dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. Setoran tersebut dikabarkan dikoordinasikan melalui grup WhatsApp peserta PPG UII/IAIN Ponorogo.

 

Dana yang dihimpun dari para peserta itu ditransfer melalui rekening bank kepada salah satu pihak yang disebut sebagai ketua grup WhatsApp peserta. Selanjutnya, dana tersebut dikabarkan diteruskan kepada Ketua BAZNAS Kota Madiun dengan menggunakan label “infaq”.

 

Sejumlah peserta menyebutkan bahwa pembayaran tersebut disampaikan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi agar proses PPG tetap berjalan. Permintaan setoran itu muncul di tengah belum adanya kejelasan petunjuk teknis (juknis) pembiayaan PPG Batch II Tahun 2024.

 

Dalam sejumlah pesan yang beredar di kalangan peserta, disebutkan bahwa pelaksanaan PPG telah mendekati tahap akhir sehingga peserta diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Kondisi ini membuat sebagian peserta merasa berada dalam posisi dilematis.

 

Di satu sisi, mereka mengaku khawatir kelangsungan dan kelulusan PPG akan terganggu apabila tidak mengikuti arahan pembayaran. Di sisi lain, dasar penarikan dana tersebut dinilai belum memiliki pijakan regulasi yang jelas.

 

Padahal, berdasarkan arahan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kementerian Agama RI, pembiayaan PPG PAI Batch II direncanakan akan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Tahun 2025.

 

Dalam arahan tersebut juga disebutkan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara BAZNAS dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) baru akan dilakukan setelah RKAT disahkan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait dasar penarikan dana dari peserta, terlebih dengan penggunaan istilah “infaq” yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah kewajiban pembayaran dengan nominal yang sama.

 

Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman S. yang akrab disapa Udin Pakem, menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan Kementerian Agama RI.

 

“Jika benar setiap peserta ditentukan membayar dengan nominal yang sama dan dikumpulkan melalui satu orang, lalu dialihkan dengan label infaq, ini patut dipertanyakan. Infaq pada prinsipnya bersifat sukarela, bukan ditentukan besarannya,” ujar Udin Pakem, Sabtu (10/1/2026).

 

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PPG merupakan hal mutlak agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

 

“PPG adalah program negara untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme guru. Jangan sampai para guru justru dibebani secara tidak jelas, apalagi tanpa dasar regulasi yang kuat,” tegasnya.

 

LSM Garis Pakem Mandiri pun mendorong Kementerian Agama RI, BAZNAS, serta pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan dan merugikan para peserta PPG.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *