banner 728x250

Kasus Dugaan Pungli PPG PAI Madiun Makin Memanas, Status Kelulusan Guru Terancam Dipertanyakan

  • Bagikan
banner 780X90

 

MADIUN – Akuratmedianews.com Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Batch 2 Tahun 2024 di Kota Madiun terus bergulir dan memicu perhatian publik. Selain tengah ditangani aparat kepolisian, persoalan ini juga memunculkan kekhawatiran baru terkait keabsahan kelulusan para peserta program tersebut jika terbukti ada pelanggaran dalam proses pembiayaannya.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan, program PPG yang seharusnya dibiayai melalui dana hibah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diduga juga menarik sejumlah uang dari peserta. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya dobel anggaran yang kini sedang didalami oleh penyidik.

 

Satreskrim Polres Madiun Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengurai alur pendanaan program itu.

 

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak yang terlibat.

 

“Sejauh ini kami telah melakukan klarifikasi terhadap 36 dari total 57 guru peserta PPG, kemudian 4 pengurus Baznas Kota Madiun serta 4 pejabat di lingkungan Kementerian Agama setempat,” ujarnya.

 

Seiring proses hukum berjalan, perhatian publik kini juga mengarah pada dampak hukum terhadap hasil program PPG itu sendiri. Apabila sejak tahap perencanaan hingga pendanaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka produk yang dihasilkan, termasuk sertifikat pendidik, berpotensi menimbulkan persoalan legalitas.

Seorang pemerhati kebijakan publik di Madiun menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai dugaan pungli biasa, melainkan harus dilihat secara menyeluruh dari proses awal hingga output program.

 

“Jika kegiatan sejak awal sudah keliru dan melanggar hukum, maka secara prinsip hukum, produk yang dihasilkan seharusnya bisa gugur demi hukum. Sertifikasi profesi tidak boleh lahir dari proses yang cacat atau koruptif,” tegasnya.

 

Sementara itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun tetap bersikukuh bahwa mereka hanya berperan sebagai fasilitator administratif dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut mereka, seluruh proses dijalankan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

 

Kemenag juga menyatakan bahwa pembiayaan resmi program PPG tersebut tercatat berasal dari dana hibah Baznas.

 

Namun di tengah polemik yang terus berkembang, sikap Baznas Kota Madiun yang cenderung tertutup justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Minimnya penjelasan terbuka mengenai pengelolaan dana hibah tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

 

Jika polemik ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana keagamaan dan program peningkatan kualitas guru akan ikut terdampak. Proses penyelidikan yang sedang berjalan pun kini menjadi penentu untuk membuka tabir persoalan yang semakin menghangat di Kota Madiun.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *