banner 728x250

LBH KP Ronggolawe Dampingi Korban Kasus Kekerasan Anak di Jenu

  • Bagikan
DAMPINGI KORBAN : DIrektur LBH KP.Ronggolawe Dampoingi Korban Kekerasan
banner 780X90

TUBAN,Akuratmedianews.com –  Kasus kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain atau bullying yang terjadi di sebuah SMP swasta di Kecamatan Jenu, dalam sebuah unggahan yang dilakukan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban

Irma Putri Kartika lembaga pendidikan itu disebut SMP Sabilul Muhtadin.

Hanya, di awal video kekerasan dengan pengeroyokan itu viral, Irma Putri Kartika mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah konten antikekerasan yang dibuat anak-anak usia tanggung tersebut. Hal ini seperti yang dimuat sejumlah media. Hanya, belakangan, Irma Putri Kartika mengunggah lagi video yang menyatakan bahwa memang terjadi kekerasan dan bullying di SMP itu dan saat ini sedang ditangani.

Korban dalam kasus itu adalah ABR (14) yang masih sekolah kelas VII atau kelas 1. Dia  dianiaya secara bersama-sama oleh enam anak yang merupakan kakak kelas korban. Saat ini, korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe Tuban.

Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah menyatakan pihaknya sudah ketemu korban dan keluarganya. Pertemuan itu juga untuk menggali data seperti peristiwa sebenarnya terjadi.

‘’Korban ditendang, ditampar, dipukul dan dadanya diinjak secara bergantian sehingga mengalami kesakitan fisik dan trauma. Korban sempat dibawa ke puskesmas Jenu, tetapi pihak puskesmas langsung memberikan rekomendasi rujuk ke Rumah Sakit NU Tuban karena kondisi korban yang drop berat,’’ ujar Nunuk  Senin (20/4/2026), kembali menceritakan kejadian sebagaimana yang diceritakan korban saat bertemu dengan tim dari LBH KP.Ronggolawe.

Awal mula kejadian penganiayaan, lanjut Nunuk, korban menyampaikan tidak ada masalah apapun dengan anak-anak yang menganiaya. Korban menjelaskan bahwa anak-anak tersebut memang sering mengadu sesama anak.

‘’Korban diadu dengan anak berinisal IRF dari Desa Mliwang, korban melawan dengan akan memukul balik. Namun di depan korban ada RFI, lalu menedang korban. Kemudian diadu lagi dengan IDB, kemudian korban dibanting. Setelah korban tersungkur di lantai diinjak-injak bersama-sama dan dilempar sandal,’’ ungkap Nunuk.

Menurut Nunuk, korban menjelaskan bahwa selain ABR, ada korban lain di sekolah tersebut berinisial DKA dan AGG yang juga mengalami kekerasan fisik hampir sama dengan dia. Bahkan korban yang kedua lebih parah karena DKA saat dianiaya sampai berdarah pada wajahnya akibat pukulan dan tendangan yang sangat keras.

‘’Dari 6 anak yang melakukan kekerasan fisik, FDL adalah anak yang paling terkenal suka memukul di sekolahan, dan semua anak-anak disekolah tidak ada yang berani dengan FDL,’’ bebernya.

Korban saat ini mengalami trauma, lemas, masih merasakan sakit diatas dada dan pundak, serta sulit tidur karena selalu teringat kejadian saat diinjak-injak. Bahkan saat tidur korban mengigau. Yang paling berat pagi korban saat hendak memejamkan matanya selalu teringat serangan pukulan ditubuhnya. Korban sangat ketakutan jika bertemu dengan FDL dan ingin pindah sekolah supaya tidak bertemu dengan FDL.

Nunuk menceritakan, korban sudah bisa merawat lukanya sendiri, lukanya tidak membuatnya menyimpan kebencian apalagi dendam, tetapi sebagai penguat untuk meneruskan masa depannya. Korban ingin fokus mengejar cita-citanya.

‘’Korban ingin seperti Rendi Andika dari Madura yang dikaguminya, karena bisa memberangkatkan haji kedua orang tuanya. Kelak kalau sudah bisa bekerja ingin memberangkatkan kedua orangnya haji,’’ katanya.

Sekadar diketahui, Rendi Andika adalah salah satu konten kreator yang sering mengunggah aktifitasnya di Youtube. Dia dikenal sebagai orang yang sukses di usia muda. Dan, dia sering membagikan video kegiatannya termasuk kegiatan persiapan umrah dan haji.

‘’Suasana saat ia bercerita tentang cita-cita menjadi hening karena korban menangis, ia menangis bukan karena rasa sakitnya namun tentang cita-citanya,’’ sebut Nunuk.

Untuk itu, Nunuk menegaskan, LBH KP.Ronggolawe memohon kepada pihak-pihak pengambil kebijakan seperti,  Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, semestinya menempatkan kehati-hatian sebagai pijakan utama dalam menyikapi kekerasan antaranak di lingkungan sekolah.

Menurutnya, sekolah bukanlah sekadar gedung tempat mengajar. Ia adalah ruang transformasi keilmuan sekaligus kawah pembentukan budi pekerti dan keluhuran akhlak. Ketika ruang suci itu ternoda oleh kekerasan, maka yang retak bukan hanya fisik anak, tapi juga rasa aman dan kepercayaan terhadap dunia pendidikan.

Karena itu, langkah yang ditunggu bukan reaksi yang tergesa, melainkan koordinasi yang matang. Lintas sektor eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama merumuskan alur layanan pendampingan terbaik bagi anak. Bukan sekadar menindak, tapi memastikan ada mekanisme utuh: dari pelaporan yang ramah anak, pendampingan hukum yang tidak mengintimidasi, hingga pemulihan psikologis yang berkelanjutan.

Konsentrasi utama harus jatuh pada dua hal: pemulihan luka psikis anak dan penguatan mentalnya agar mampu bangkit tanpa stigma. Sebab yang kita selamatkan hari ini bukan hanya satu anak, melainkan masa depan peradaban yang kita titipkan di pundak mereka.

‘’Ketika anak menjadi korban kekerasan oleh sesama anak, yang paling mereka butuhkan adalah rasa aman, bukan rasa takut yang baru,’’ jelas Nunuk.

Kemudian, jika orang tua atau wali belum mengambil langkah hukum, Nunuk mohon kepada aparat yang bertugas untuk bersabar, dengan tidak mendatangi rumah korban dengan barisan anggota berseragam.

‘’Meski niatnya melindungi, tapi seringkali justru melahirkan trauma kedua bagi korban,’’ tandasnya..

Anak yang seharusnya dituntun pulih, kata dia, malah dicekam cemas. Rumah yang harusnya jadi ruang penyembuhan, berubah jadi panggung yang esoknya viral di media sosial. Lalu yang tersisa bukan keadilan, tapi tatapan tetangga, bisik-bisik warga, dan luka baru di hati anak yang belum kering.

Anak-anak korban kekerasan butuh penyembuhan fisik dan psikis di ruang yang khusus ruang yang menjaga hati, menjaga nama, menjaga masa depannya. Mereka butuh didengar tanpa dihakimi, didampingi tanpa dipertontonkan.

‘’Ini yang kami lakukan sekarang, sementara konsentrasi penguatan psikologis dulu pada  korban dan keluarganya,’’ ucap Nunuk.

Nunuk juga menjawab simpang siur isu di lapangan yang menyebut korban sudah menerima uang Rp 1 juta atau lebih, dan bahwa kekerasan yang terjadi hanyalah konten adalah fitnah atau informasi hoax yang hanya semakin merugikan anak.

Sementara terkait rencana keluarga korban akan menyelesaiakan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH)  supaya ada tindakan hukum yang akan memberikan perlindungan kepada sesama anak, hal ini senada dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nunuk menyebut pada pasal 76 C disebutkan ; melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Dan dan pasal 80 mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.  Sementara, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 1 angka (7) mengatur : diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *