banner 728x250

Cinta Segitiga Berujung Laporan Polisi Janji Nikah Tak Ditepati, Pria Diduga Hamili Dua Perempuan

  • Bagikan
banner 780X90

 

Magetan — Akuratmedianews.com Kasus dugaan penipuan berkedok janji pernikahan kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Seorang perempuan berinisial S (25), warga Sukomoro, melaporkan kekasihnya berinisial ED ke Polres Magetan setelah diduga dihamili namun tidak dinikahi, bahkan diketahui telah menikah dengan perempuan lain.

Peristiwa ini bermula saat keluarga korban mulai curiga dengan perubahan fisik S, khususnya pada bagian perut. Awalnya, keluarga mengira usia kehamilan masih sekitar tiga bulan. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata usia kehamilan korban telah berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban, Agus Suwoyo, langsung meminta pertanggungjawaban kepada ED. Dalam komunikasi awal, terlapor menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi korban.

Namun seiring waktu, janji tersebut tak kunjung terealisasi. ED berdalih bahwa proses pernikahan masih dalam tahap pengurusan berkas dan menyebut telah menitipkan dokumen kepada pihak modin. Ia juga sempat mengaku tengah menunggu turunnya surat cerai sebagai syarat administrasi pernikahan.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah korban melahirkan tanpa adanya kejelasan terkait pernikahan. Fakta mengejutkan kemudian terungkap, bahwa berkas yang diurus bukan atas nama korban, melainkan untuk perempuan lain.

Tak hanya itu, terlapor diketahui telah melangsungkan pernikahan dengan perempuan tersebut pada awal bulan yang sama. Ironisnya, perempuan yang dinikahi juga disebut tengah dalam kondisi hamil.

Agus Suwoyo mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya. Ia menilai keluarganya telah dibohongi dengan janji yang tidak pernah ditepati.

“Dari awal kami hanya minta tanggung jawab. Dia bilang akan menikahi anak saya, tapi ternyata berkas yang diurus justru untuk perempuan lain. Ini jelas sangat memalukan dan merugikan keluarga kami,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa saat proses persalinan, terlapor menunjukkan itikad baik sebagai calon ayah.

“Anak saya melahirkan juga didampingi oleh ED dan perempuan yang baru dinikahi. Justru yang kami belum tahu, dia malah menikah dengan perempuan lain yang juga dalam kondisi hamil,” tambahnya.

Keluarga korban pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor agar proses hukum berjalan jelas dan memberikan efek jera. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh demi mendapatkan keadilan bagi korban serta menjaga martabat keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fathul Mujaddidi Arum, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian karena dinilai memenuhi unsur pidana.

“Kasus ini kami laporkan karena adanya dugaan pelanggaran terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya yang berkaitan dengan tipu daya atau janji palsu yang merugikan korban secara moral dan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak modin dari salah satu kelurahan yang sempat menangani administrasi surat menyurat, pihak modin tersebut pada hari Senin, 4 Mei 2026, telah dipanggil ke Polres Magetan untuk dimintai keterangan.

Menanggapi kasus tersebut, Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dari pihak modin yang mengetahui proses administrasi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban menilai tindakan terlapor tidak hanya mencederai kepercayaan korban, tetapi juga mempermalukan serta merugikan nama baik keluarga.

“Kami melihat ada unsur manipulasi dan janji yang tidak ditepati. Ancaman hukuman mengacu pada undang-undang yang berlaku, dengan potensi sanksi pidana yang cukup serius,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan pihak kepolisian. Keluarga korban berharap adanya keadilan serta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa yang telah terjadi.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *