Akuratmedianews.com – Diduga tak terima atas perceraian yang menimpa rumah tangganya, seorang pria paruh baya berinisial M.D (57), warga Dukuh Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, bertindak nekat.
Alih-alih menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin, pria itu justru mendatangi rumah mantan istrinya sambil membawa senjata tajam jenis sabit. Peristiwa yang terjadi pada Minggu pagi, 30 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WIB itu sempat menghebohkan warga sekitar.
Saksi mata bernama Katiyem melaporkan adanya keributan antara MD dan mantan istrinya, Sulastri, kepada Ladi, kepala dusun setempat. Ladi pun segera mendatangi lokasi kejadian untuk melerai pertikaian. Namun upaya damai itu berakhir tragis. Bukannya mereda, MD justru mengamuk.
Dengan sabit terhunus di tangan kanan, ia mengancam akan membunuh Sulastri dan orang tuanya. Saat Ladi berusaha menenangkan situasi, pelaku justru menyerangnya: menarik kerah baju, mencakar wajah, dan memukul kepala dusun tersebut.
“Ini urusan keluargaku, gak usah melu-melu!” teriak MD saat itu, seperti ditirukan Ladi kepada penyidik.
Aksi brutal MD sontak membuat Sulastri ketakutan. Dalam kondisi mental tertekan, ia merasa jiwanya terancam dan akhirnya memilih melapor ke pihak kepolisian bersama Ladi.
Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah sabit sepanjang 50 cm dan kaos merah yang dikenakan korban.
AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Ponorogo dalam keterangan resmi press confrence pada Jumat sore, 9/05/2025 menyatakan bahwa tersangka M.D dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Menurut penjelasan penyidik, ancaman hukuman yang menanti M.D bisa mencapai 10 tahun penjara. Polisi menilai tindakan pelaku bukan hanya membahayakan korban secara fisik, tetapi juga telah menciptakan teror psikologis terhadap warga setempat.
Kasus ini menjadi peringatan penting soal bahaya kekerasan domestik yang tidak terselesaikan secara sehat. Kepala Dusun Ladi yang menjadi korban penganiayaan berharap kejadian ini tak terulang dan meminta warga menyelesaikan persoalan rumah tangga secara dewasa dan melalui jalur hukum.