banner 728x250

ARCI Sebut  Butuh Pembuktian terkait Tudingan Mutasi Cacat Hukum dan Tidak Prosedural

  • Bagikan
PERLU DIBUTIKAN : Direktur ARCi Baihaqi Siradj Menilai Tudingan terkait Mutasi yang Dinilai Cacat Hukum Perlu Dibuktikan
banner 780X90

SIDOARJO, Akuratmedianews.com – Situasi politik di Sidoarjo saat ini menjadi sorotan publik,terutama  setelah Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melontarkan pernyataan yang menyebut mutasi dan pelantikan 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu 17 September 2025 lalu cacat prosedural.

Direktur Eksekutif Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaqi Siradj, memberikan analisisnya terhadap situasi ini, baik dari sudut pandang hukum maupun politik.

​Menurut Baihaqi, pernyataan Wakil Bupati harus dibuktikan secara hukum melalui mekanisme pengadilan.

Tudingan Wakil Bupati Mimik Idayana bahwa mutasi tersebut dituding cacat hukum harus melalui proses pembuktian yang jelas. Pernyataan saja tidak cukup. Jalur yang tepat untuk menguji keabsahan sebuah keputusan tata usaha negara adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​”Pernyataan Wakil Bupati harus dibuktikan kebenarannya. Secara hukum, satu-satunya cara untuk menguji apakah prosedur mutasi itu cacat atau tidak adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegas Baihaqi.

​Di sisi lain, Baihaqi melihat adanya potensi yang cukup untuk dimanfaat oleh Mimik Idayana yakni dengan melakukan gerakan politik. Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Mimik memiliki pengaruh besar di legislatif. Posisi ini memungkinkannya untuk menggerakkan anggota DPRD guna melakukan langkah konstitusional.

​”Wakil Bupati bisa memanfaatkan posisinya sebagai Ketua DPC Gerindra. Ia bisa menginstruksikan anggota DPRD dari partainya untuk mengajukan hak interpelasi kepada Bupati,” jelas Baihaqi.

​Hak interpelasi ini adalah hak DPRD untuk meminta keterangan Bupati mengenai kebijakan tertentu, dalam hal ini mekanisme mutasi dan pelantikan ASN yang diduga bermasalah.

​​Baihaqi menambahkan, jika hasil interpelasi menemukan adanya pelanggaran hukum yang signifikan, maka prosesnya bisa berlanjut ke tahap yang lebih serius, yaitu pemakzulan (impeachment).

​”Jika terbukti ada pelanggaran hukum, hal ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses yang lebih serius, bahkan pemakzulan Bupati,” tandas Baihaqi.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *