banner 728x250

Bawaslu Sidoarjo Investigasi Tindak Lanjut Dugaan Informasi Panwascam Bertemu Anggota DPR RI

  • Bagikan
banner 780X90

Mohammad Rasul selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sidoarjo

 

SIDOARJO, AkuratMediaNews-Bawaslu Kabupaten Sidoarjo akan mengambil sikap tegas jika terbukti benar adanya dugaan pertemuan antara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dengan salah satu Anggota DPR RI di salah satu Villa di kawasan Pasuruan, Jawa Timur.

Kepada TIMES Indonesia, Mohammad Rasul selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan jika viralnya pemberitaan terkait dugaan adanya ajakan via Whatsaap pertemuan Anggota Panwascam dan Anggota DPR RI pada Sabtu (12/11/2022) kemarin tersebut sudah dia dengar dan dia baca dibeberapa media online.

“Informasi itu sudah saya dapat, dan saya baca di pemberitaan media online. Tapi hingga saat kita belum menerima bukti-bukti otentik terkait benar tidaknya informasi ada pertemuan antara Anggota Panwascam dan salah satu Anggota DPR RI di kawasan Pasuruan itu,” kata Rosul kepada TIMES Indonesia, Senin (14/11/2022).

Lebih jauh Rosul mengatakan jika saat ini Bawaslu Kabupaten Sidoarjo terus menggali kebenaran informasi tersebut dengan melakukan kroscek dan pencarian informasi yang faktual kepada seluruh Anggota Panwascam di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

“Jangan sampai ada disinformasi terkait berbagai informasi yang beredar. Bawaslu Sidoarjo sebagai salah satu penyelenggara Pemilu harus independent, maka terkait informasi itu jika ada pihak-pihak yang memiliki bukti faktual silahkan di informasikan ke kami, atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Sidoarjo,” katanya.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha mendeskriditkan atau menuduh kami (Bawaslu Sidoarjo red) tidak netral dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” sambung Rasul.

Rasul menambahkan jika sebaliknya Anggota Panwascam yang bermain-main terkait ketidak profesionalnya, tidak netral dan Independent dalam tugasnya memantau penyelenggaraan pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Sidoarjo akan melakukan tindakan tegas terhadap keseluruhan pihak yang terlibat. Pihaknya juga akan membawa permasalahan ini ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nantinya.

“Bawaslu kabupaten Sidoarjo saat ini mulai melakukan investigasi terhadap informasi yang dipublikasikan terkait pengumpulan Panwascam. Kalau terbukti benar ada anggota Bawaslu, Panwascam yang menyalahi tugasnya dan melanggar undang-undang pemilu, maka kami akan lakukan penindakan dan penegakkan disiplin, serta akan kami laporkan kepada DKPP karena mereka telah melanggar kode etik. Sesuai peraturan DKPP no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 huru I,” tegasnya

Rasul menegaskan menjelang tahun politik di Pemilu 2024 mendatang Bawaslu Sidoarjo mulai lakukan berbagai pemantauan terkait proses persiapan penyelenggaran Pemilu. Sikap dan pesan tegas Bawaslu Sidoarjo kepada semua Anggota Panwascam sudah kami lakukan, kami minta Anggota Panwascam profesional dan independen.

“Anggota Panwascam sudah kami bekali, profesional dan independent. Jika ada pihak-pihak yang berusaha lakukan hal-hal yang mencoreng kerja penyelenggara Pemilu untuk segera melapor dan menindak tegasnya,” pungkasnya.

Pengamat Politik Himbau Bawaslu Sidoarjo Pantau Kinerja Panwascam Jelang Gelaran Pemilu 2024

Pengamat Politik, Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Siraj meminta agar pihak-pihak Penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu untuk melakukan pengawasan kinerja Anggotan Panwascam jelang gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu di ungkapkan Direktur Eksekutif ARCI ini menyikapi adanya dugaan pertemuan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Kabupaten Sidoarjo dengan salah satu anggota DPR RI yang viral di Kabupaten Sidoarjo.

“Jika benar informasi terkait dugaan pertemuan Panwascam yang bertemu dengan salah satu anggota DPR RI, maka harus segera diproses oleh Bawaslu Sidoarjo secepatnya,” katanya.

Baihaki menyebut tiap orang harus menghormati asas pemilu, yakni LUBER JURDIL. LUBER yang dimaksud UUD 1945 pasal 22E, merujuk pada singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL maksudnya adalah Jujur dan Adil.

“Terkait dugaan pertemuan anggota Panwascam, maka Bawaslu akan melakukan investigasi dan akan menindak tegas Anggota Panwascam itu dengan melaporkanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena sudah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Baihaki meminta agar Bawaslu menyikapi tegas terkait kebenaran informasi itu, sebab Bawaslu dan Anggota Panwascamnya tentunya harus netral dan independen dan tidak memihak ke salah satu calon legislatif ataupun parpol dan pihak pihak yang berkepentingan di Pemilu tahun 2024 tersebut.

“Saat ini kredibilitas mereka (Bawaslu Sidoarjo red) sebagai lembaga pengawas pemilu dipertaruhkan,” pungkas Baihaki Siraj.(Dik)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *