banner 728x250

Diduga Langgar Izin, Komisi B DPRD Surabaya Desak Tutup Spa Tidar

  • Bagikan
Anggota Komis B DPRD Surabaya Mahmud B. (Foto : Devi)
banner 780X90

Akuratmedianews.com — DPRD Kota Surabaya melalui komisi B menyoroti terkait keberadaan tempat usaha spa di jalan Tidar, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran izin dan indikasi praktik yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Anggota Komis B DPRD Kota Surabaya Mahmud B mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola, dinas pariwisata dan sejumlah pihak terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, izin usaha yang dimiliki tempat tersebut terdaftar sebagai panti pijat tradisional bukan spa.

“Setelah dipaparkan oleh Dinas Pariwisata, terungkap bahwa usaha ini terdaftar sebagai pijat tradisional, bukan spa. Sementara itu, di lapangan, mereka menggunakan label spa yang memiliki perbedaan dalam layanan dan standar,” ujarnya usai rapat, Rabu (7/5/2025).

Selain masalah izin, Mahmud mengungkapkan bahwa kekhawatiran warga lantaran lokasi usaha tersebut berdekatan dengan sekolah cagar budaya, yang dinilai tidak pantas untuk aktivitas usaha sejenis.

“Sekolah itu membangun karakter anak, tidak sepatutnya berdekatan dengan usaha seperti itu,” tambahnya.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat juga menyampaikan keberatan. Menurutnya, laporan yang diterima, usaha tersebut kerap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, menimbulkan keresahan warga.

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Pariwisata telah mengirimkan surat permintaan bantuan penertiban ke Satpol PP. Komisi B akan memantau tindak lanjut dari surat tersebut.

“Kami akan tanyakan kapan Satpol PP menindaklanjuti. Kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup sesuai aturan,” tegas Mahmud.

Dalam rapat, pihak manajemen spa, yang diwakili Hermawan Probo selaku perwakilan pengelola mengaku telah mengikuti prosedur sesuai izin yang dimiliki. Ia menyatakan tempat usaha tersebut beroperasi berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk panti pijat, dan bukan spa.

“Kami sudah hilangkan tulisan spa, kembali menggunakan izin rumah pijat sesuai ketentuan,” jelas Hermawan.

Menanggapi kritik terkait konten promosi yang dinilai vulgar di media sosial, Hermawan mengaku akan segera melakukan evaluasi.

“Kami terima semua masukan. Konten akan kami perbaiki, termasuk soal pakaian terapis dalam materi promosi,” katanya.

Hermawan menambahkan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi baik dengan lingkungan sekitar, mulai dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan.

“Usaha tersebut, lanjutnya, baru beroperasi kurang dari satu tahun meski bangunan sudah berdiri selama lima tahun,” tukasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *