Akuratmedianews.com – Warga Desa Saur Saebus kembali menggelar demonstrasi di balai desa, menuntut realisasi janji Pemerintah Desa terkait penerbitan sertifikat tanah. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada (17/4/2025) lalu, di mana Pemdes berjanji akan menerbitkan sertifikat paling lambat Mei 2025.
Dalam kesepakatan sebelumnya, Bendahara Desa Mahtum Arif menyatakan kesiapannya mengembalikan seluruh uang yang dipungut dari warga dan bertanggung jawab secara hukum jika janji tersebut tidak terpenuhi. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya digelar setelah janji penerbitan sertifikat tanah paling lambat Mei 2025 tak kunjung terealisasi
“Aksi demonstrasi ini adalah aksi kedua yang dilakukan pihaknya. Aksi sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan, namun kekecewaan terhadap Pemerintah Desa Saur Saebus Sepekan, Sumenep yang dinilai mempermainkan masyarakat dalam program tersebut memicu aksi lanjutan ini,” ujar Suayyub kordinator aksi saat dikonfirmasi oleh wartawan Akurat Media News pada minggu (11/5/2025).
Koordinator Suayyub menyatakan bahwa jumlah pemohon sertifikat tanah yang terdaftar mencapai lebih dari 2.000 pemohon dengan biaya masing-masing sebesar Rp 400.000, dengan iming iming penerbitan sertifikat tanah dapat segera dituntaskan oleh pihak desa sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan diawal saat pemungutan pada tahun 2022 lalu.
“Namun hingga hari ini janji penerbitan sertifikat tanah tersebut belum juga dipenuhi”, imbuhnya.
Menurut Suayyub, sampai aksi demonstrasi ini dilaksanakan, karena merasa dirugikan oleh pemerintah desa hingga datang kembali ke balai desa untuk menuntut kejelasan dan meminta pertanggungjawaban atas janji yang tidak ditepati tersebut.
“Pemerintah desa tidak mampu menunaikan janjinya, sehingga kami massa aksi demonstrasi dengan jumlah sekitar 60 orang ini sebagai ekspresi kekecewaan dengan menyegel balai sampai masalah ini selesai dan selebihnya dibawa keranah hukum sebagai penipuan,” pungkasnya.