MADIUN,akuratmedianews.com – Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya memenangkan gugatan Anas Ma’ruf atas PT. Hasta Mulya Putra selaku tergugat satu dan Bank Muamalat Cabang Kota Madiun selaku tergugat dua.
Diketahui, Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya. Putusan tersebut di keluarkan pada Kamis, (19/10/23).
Kepada kontributor akuratmedianews.com biro Madiun kuasa hukum penggugat, M. Usman Baraja, SH, MH. menjelaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi baik kepada seluruh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam menangani perkara ini.
“Saya selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi atas apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. Kami menilai bahwa putusan ini adalah yang terbaik, adil dan fair bagi para pihak yang berperkara, utamanya pada klien saya selaku penggugat,” tutur pengacara yang juga ketua PKN Kota Madiun.
Dirinya juga menegaskan bahwa sebenarnya dalam persidangan apa yang menjadi pokok perkara sudah kelihatan asal muaranya, ditambah lagi adanya bukti yang sangat kuat, maka saya meyakini bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan baik, adil dan fair berdasar pada fakta yang ada.
“Makanya saat sidang untuk yang kesekian kalinya ini, di beberapa bulan kemarin saya sudah berani mengatakan bahwa Kami selaku penggugat akan bisa memenangkan perkara ini, bahkan saya berani katakan saat itu 1000 persen kita akan menang, Alhamdulillah sekarang telah terbukti,” Pungkasnya dengan penuh lega.
Perlu diketahui bersama, Dengan ditolaknya eksepsi para tergugat, maka pengadilan juga memutuskan dalam beberapa pokok perkara. Diantaranya:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik
3.Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan SHGB No.2327 atas nama PT Hasta Mulya Putra kepada penggugat ada perbuatan melawan hukum.
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat kepada Penggugat.
(Red/Amn)