banner 728x250

Ini Poin Poin penting Surat Kemendagri terkait Pilkades serentak

banner 780X90

SIDOARJO, AMN – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerbitkan surat perihal persiapan pilkades serentak 2020. Surat tersebut ditujukan kepada bupati yang daerahnya menggelar pilkades serentak, termasuk Sidoarjo.

Surat dengan nomor 141/5483/BPD tertanggal 10 Desember 2020 tersebut berisi tentang hasil rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait tindak lanjut persiapan pilkades serentak.

Example 300x600

Dalam poin pertama surat tersebut dikatakan, pelaksanaan pilkades serentak 2020 diharapkan dapat dipersiapkan dengan menerapkan protokol yang baik. Hal itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan pilkades nanti.

Selanjutnya di poin kedua, disebutkan pula langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah kabupaten untuk mencegah persebaran Covid-19. Terdapat tiga langkah yang telah ditentukan pemerintah pusat dalam hal tersebut.

Baca juga: 71,7 Persen Masyarakat Sidoarjo menggunakan Hak pilihnya di Pilkada

Pertama ialah melakukan pembatasan jumlah pemilih di masing-masing TPS. Maksimal, perTPS hanya boleh menampung 500 pemilik suara saja. Langkah ini mirip dengan pelaksanaan Pilkada oleh KPU kemarin.

Langkah ini merupakan hal yang baru dalam pelaksanaan pilkades. Sebelumnya, prosesi pemungutan suara pilkades terpusat di satu titik saja dalam satu desa, biasanya memanfaatkan balai desa sebagai lokasi pemungutan suara.

Selanjutnya, langkah kedua dalam surat Kemendagri tersebut ialah pelaksanaan pilkades harus memperhatikan kesiapan wilayah secara keseluruhan.

Kemudian langkah yang terakhir ialah Kemendagri akan mengirimkan tim pemantauan kembali di seluruh kabupaten yang mengadakan pilkades. Tujuannya ialah untuk memastikan persiapan pilkades di wilayah tersebut sudah sesuai atau belum.

Baca juga: Pj Bupati Hudiyono bersama Istri Gunakan Hak Demokratiknya di Pilkada Sidoarjo

Menanggapi surat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto mengatakan pemkab masih akan merapatkan hal tersebut. Nantinya, pihak-pihak terkait mulai dari jajaran pemerintahan kabupaten hingga kecamatan, DPRD Sidoarjo, dan Dinas terkait termasuk aparat keamanan akan diundang dan dimintai pendapat.

“Iya, nanti hari Senin (14/12/2020) masih akan kami rapatkan lagi di pendopo,” kata Fredik saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020). (IS)

banner 780X90
banner 120x600

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *