banner 728x250

Inilah Syarat Khusus Bacaleg Pada Pemilu 2024 Mendatang

  • Bagikan
banner 780X90

PROBOLINGGO,Akuratmedianews.com– Seperti yang telah diberitakan di beberapa media, Dimana Komisioner KPU Idham Holik membenarkan dengan adanya syarat bagi narapidana termasuk yang terlibat kasus korupsi jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu yang akan datang.

Menurutnya, Aturan tersebut telah dimuat dalam Pasal 45A Ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 yang mensyaratkan adanya lampiran berupa telah memberikan keterangan mengenai status narapidananya kepada publik dari calon yang akan maju tersebut.

“Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” papar Idham kepada salah satu media beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, Salah satu bacaleg yang ada di Kota Probolinggo Langsung memberikan respon positif, sehingga dirinya langsung memberikan informasi kepada publik melalui media terkait profil diri sebelumnya.

Adapun dalam publikasinya bertuliskan:

PENGUMUMAN:

Assalamu’alaikum.wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Dengan mengharap Ridho Allah SWT, serta rahmat dan ampunan nya.

Diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Probolinggo.

Bahwa saya atas nama Ryadlus Sholihin Firdaus (panggilan: Riyad) yang berdomisili di Jl. Rambutan Kelurahan Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo adalah mantan nara pidana kasus “perkara Korupsi / UU. No. 31 Tahun 1999”, Kepada saya dijatuhkan vonis berupa hukuman kurungan selama 4 (empat) tahun 0 (nol) bulan, dan 0 (nol) hari terhitung mulai tanggal 7 Juli 2011 s/d 7 Juli 2015 dengan subsider denda selama 3 bulan, serta subsider uang pengganti selama 3 bulan.

Berdasarkan Putusan Hakim M.a.r.i Nomor : 634 K/PID.SUS/2012 Tanggal 18-04-2012. Saya menjalani masa kurungan tersebut di dua Lapas yaitu di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo sampai dengan Januari 2013,  dan di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung sampai selesai masa tahanan dengan nomor register B.I 09/2013.

Demikian Pengumuman ini saya buat. Atas izin Allah SWT dan dukungan masyarakat Kota Probolinggo saya akan maju sebagai salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Probolinggo periode 2024-2029. Tulis Riyadhus Sholihin Bacaleg Kota Probolinggo periode 2024-2029. Rabu,(10/05/2023). (Shol/red)

banner 780X90
Editor: Juaini
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *