SIDOARJO, AMN – Sidang kasus pembakaran mobil artis Via Vallen kembali digelar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Pije (41) dituntut 3 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo secara virtual tersebut tampak hadir adik kandung Via Vallen Mella Rossa. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
JPU Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan dalam tuntutannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Dimeria Frisella menyatakan terdakwa Pije dalam fakta persidangan telah terbukti melanggar pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 3 tahun,” ungkap Ridwan.
Yang memberatkan terdakwa di antaranya fakta-fakta dari saksi dan petunjuk dari saksi. Juga barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Yang meringankan terdakwa adalah, ia masih muda dan koopratif.
Terdakwa Pije yang mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas, merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU kepadanya.
Baca juga: Keterangan Terdakwa Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen berbelit belit
“Saya harusnya bebas agar bisa mengungkapkan komplotan siapa yang menjadi dalang, dengan tuntutan ini saya keberatan Bu hakim,” ungkap terdakwa Pije yang berada di Lapas Sidoarjo tersebut.
Penasihat Hukum terdakwa, Diah SH pun menanggapi soal keberatan terdakwa. Pihaknya meminta izin kepada majelis hakim, meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi.
“Kita akan segera buat pledoi tertulis atau kalau diijinkan oleh pihak Lapas kita akan menemui Pije, karena saat ini masih kondisi Covid-19,”ungkapnya.
Mella Rosa adik kandung Via Valen terlihat tidak puas dengan tuntutan penjara 3 tahun kepada terdakwa. Menurutnya terlalu ringan.
“Kok hanya dituntut 3 tahun, padahal perbuatanya telah membuat rugi Rp 1 milyar lebih dan juga mengancam jiwa keluargaku kalau sampai meledak, secara pribadi merasa pasrah, mendengar tuntutan yang hanya tiga tahun itu aku merasa lemes,” kata Mella
Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. (Ikw)
5