MAGETAN –Akuratmedianews.com Rencana Pemerintah Kabupaten Magetan yang menawarkan konsep sinergitas lintas pemerintahan ,meliputi pusat, provinsi, dan kabupaten,menuai penolakan dari PDI Perjuangan. Konsep tersebut dinilai berpotensi menghilangkan mekanisme serap aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Sujatno, menegaskan bahwa partainya tidak akan menerima konsep tersebut apabila benar-benar mengabaikan kewenangan legislatif dalam mewadahi aspirasi masyarakat.
“DPC akan memerintahkan Fraksi PDI Perjuangan untuk menolak program ini jika benar-benar menghilangkan aspirasi masyarakat melalui wakilnya di dewan,” ujar Sujatno.
Sujatno menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh dua unsur utama, yakni eksekutif dan legislatif, yang kemudian didukung oleh perangkat daerah. Karena itu, seluruh perencanaan pembangunan harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur.
Ia memaparkan bahwa program pembangunan daerah terbagi dalam tiga dokumen perencanaan: Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Menurutnya, penyelarasan program antarlevel pemerintahan adalah hal yang wajar, namun tidak boleh menyalahi prosedur.
“Bupati punya program yang menjadi janji politik. DPRD punya pokok-pokok pikiran hasil reses. Dua-duanya harus dibahas bersama untuk dituangkan dalam APBD. Tidak bisa hanya salah satu pihak saja,” tegasnya.
Sujatno menambahkan, tanpa DPRD sekalipun eksekutif tetap dapat menyusun program pembangunan. Namun, tidak semua aspirasi masyarakat dapat diakomodasi karena fungsi pokok-pokok pikiran dewan adalah menjaring dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan. “Anggota dewan itu disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapilnya,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyebut pembangunan Jembatan Ndoyo di Kecamatan Nguntoronadi. Infrastruktur penghubung antar desa dan kecamatan tersebut akhirnya dapat direalisasikan setelah bertahun-tahun tidak tersentuh, karena diperjuangkan melalui mekanisme pokir anggota DPRD.
Di akhir pernyataannya, Sujatno menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang mengikuti aturan. “Kunci penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah eksekutif dan legislatif yang bekerja bersama dan setara. Kalau ada kekeliruan pada mekanismenya, yang dibenahi adalah prosedurnya, bukan malah diakal-akali,” pungkasnya.(Hst).










