TUBAN, Akuratmedianews – Seorang siswi Kelas XII sebuah SMk di Tuban, Jawa Timur, Nabia Nuradawia alias Nunuk (18) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mencuri satu keping emas seberat 50 gram beserta suratnya serta uang tunai dari pemilik rumah tempat dia tinggal, di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kasus pencurian tersebut Rabu (2/2/2022) dibeber Kapolres Tuban AKBP Darman dalam jumpa pers di Mapolres Tuban. Akibat kejadin tersebut, korban mengalami kerugian puluha jutan rupiah. Nunuk ditahan di mapolres untuk penyidikan.
Menurut keterangan Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Tuban AKP M.Adhi Makayasa mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 13 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban sekaligus pelapor Wahyu Indrihartono (53) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban melakukan kegiatan bersih-bersih di rumahnya untuk mengganti beberapa kunci karena pelapor merasa sering kehilangan barang.
Kemudian pelapor membuka almari yang berada di tempat rias yang berlokasi di kamar dan mengambil sebuah paralon yang digunakan pelapor untuk menyimpan emas antam dan uang.
Ternyata, isi paralon yang semula terdapat emas antam seberat 50 gram sudah raib. Pelapor menghubungi istrinya hetty Sri Susiloningtyas dan memberitahukan bahwa emas antam yang berada di paralon tidak ada. Sehingga istrinya juga kaget. Satu keping logam mulia emas antam beserta suratnya itu senilai Rp45 juta.
Dan uang yang semula berada di dalam paralon tersebut juga telah hilang namun pelapor belum dapat memastikan jumlah pastinya. Karena uang tersebut ditabung di dalam paralon itu tanpa dihitung.
Kejadian itu dilaporkan polisi. Usai menerima laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan pulbaket. Ada keterangan dari para saksi korban dan istrinya, bahwa pelaku pencurian tersebut adalah tersangka.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbutannya. Dia mencuri emas antam itu beserta suratnya yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Selanjutnya emas itu digadaikan di kantor pegadaian cabang Merakurak dengan menggunakan nama temannya, Siti Faridatul Nafisa.
Dari menggadaikan emas itu tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp36,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi tersangka dan masih tersisa Rp28 juta yang tersimpan dalam ATM milik tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui enam kali mencuri uang tunai milik korban. Yakni pertama Rp5 juta, kemudian Rp3 juta, Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta dan Rp10 juta. Atas perbuatannya, tersangk dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(narendra)