banner 728x250

Mengorkestrasi Stagnasi UU Minerba 2025, Harapan Baru yang Masih Tertahan

  • Bagikan
banner 780X90

 

Jakarta -Akuratmedianews.com Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 sempat menjadi cahaya terang di ujung lorong gelap yang memanjang hampir delapan tahun bagi para pengusaha tambang di Indonesia. Regulasi baru ini diharapkan menjadi jawaban atas kebuntuan perizinan dan ketidakpastian hukum dalam memperoleh konsesi pertambangan.

 

Namun dalam praktiknya, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Meski UU Minerba telah resmi berlaku, tidak serta-merta setiap orang atau badan usaha dapat langsung mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Sejumlah aturan turunan yang sangat ketat, bahkan cenderung rumit, justru menghadirkan stagnasi baru dalam sektor pertambangan nasional.

 

Wilayah Pertambangan Jadi Kunci, Tapi Belum Terbit

 

Salah satu prasyarat utama pengajuan IUP pasca-terbitnya UU Minerba 2025 adalah penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Tanpa adanya WP yang ditetapkan secara resmi, seluruh proses perizinan tambang baru otomatis tidak dapat diproses.

 

Ironisnya, hingga saat ini Menteri ESDM belum juga menetapkan Wilayah Pertambangan tersebut. Akibatnya, meskipun para pengusaha tambang menyambut gembira lahirnya UU Minerba yang baru, mereka sama sekali belum bisa mengajukan izin usaha pertambangan baru. Lebih memprihatinkan lagi, belum ada kepastian jadwal kapan WP akan diterbitkan.

Syarat Pengajuan IUP Kian Ketat dan Berat

Selain persoalan WP, ketentuan mengenai subjek pengusul izin usaha pertambangan juga diatur sangat ketat, dengan sejumlah skema berikut:

Koperasi Diatur oleh Kementerian Koperasi, dengan ketentuan bahwa pemegang saham koperasi wajib merupakan warga kabupaten setempat dan tidak diperkenankan mengajukan IUP di kabupaten lain.

Perusahaan UMKM

 

Di bawah kewenangan Kementerian UMKM, dengan syarat pemegang saham juga harus berasal dari kabupaten setempat dan tidak dapat mengajukan izin di wilayah lain.

Perusahaan Bermitra dengan Perguruan Tinggi

 

Perusahaan wajib memberikan porsi keuntungan sebesar 60 persen kepada perguruan tinggi yang menjadi mitra kerja sama.

 

Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan

Perusahaan Besar

 

Mengajukan penugasan eksplorasi kepada Menteri ESDM, lalu mengikuti persaingan konsesi melalui mekanisme tender terbuka.

Tender Terbuka oleh Menteri ESDM

Beragam skema tersebut dinilai menciptakan proses yang semakin kompleks dan menyulitkan, terutama bagi pelaku usaha menengah yang tidak memiliki modal besar maupun akses kekuasaan.

 

RKAB Batubara Menyusut dan Tertunda

Kondisi tidak kalah pelik juga dialami oleh pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP) namun belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah telah menetapkan volume RKAB batubara nasional tahun berjalan secara global sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada tahun 2025.

 

Hingga kini, distribusi volume RKAB tersebut belum sepenuhnya diturunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten penghasil batubara. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB baru dapat dilakukan kepada masing-masing perusahaan produsen batubara pada Maret 2026.

 

Harapan yang Masih Semu

Cahaya terang yang diharapkan muncul dari lorong panjang delapan tahun penantian penerbitan izin usaha pertambangan baru, pada akhirnya masih terasa semu. Regulasi pertambangan saat ini seolah tampak lebih

 

“merakyat” di atas kertas, namun dalam praktiknya justru dinilai lebih berpihak kepada kalangan konglomerat.

Harapan besar kini tertuju pada keberpihakan negara agar keadilan benar-benar terdistribusi secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya bagi pemilik modal besar.

Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Founder & Owner

Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA GRUP)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *